Suara.com - Ponsel atau handphone (HP) Edy Mulyadi mendadak hilang saat akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Kuasa hukum Edi Mulyadi, Herman Kadir mengungkapkan hilangnya ponsel tersangka kasus ujaran kebencian itu saat menjelang sang klien datang memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 31 Januari 2022.
Melansir Hops.id -- jaringan Suara.com, Herman menyebut bahwa ponsel milik kliennya kini sudah dalam keadaan mati. Hilangnya ponsel Edy tersebut, diperkirakan oleh pihaknya lantaran terjatuh dan kemudian tak dapat ditemukan kembali oleh sang pemilik.
Herman juga mengungkap bahwa HP di hilang saat Edy tengah naik motor dalam keadaan panik.
"HP-nya mati. Kebetulan kemarin itu kayaknya HP-nya jatuh di mana itu. HP-nya ilang itu, gara-gara dia naik motor. Kemana, jatuhnya, kelupaan dia, orang posisi panik," kata Herman seperti yang dikutip Hops.ID dari video di Youtube pada Selasa, (1/2/2022).
Dirinya menyatakan bahwa kliennya kehilangan ponsel murni karena keteledoran. Herman juga menegaskan hilangnya ponsel Edy tak terkait upaya untuk menghilangkan barang bukti.
"Iya, jadi dia teledor, (ponselnya) sudah mati. Ini dahsyat banget soalnya, bukan kayak peristiwa-peristiwa biasa. Menghadapi emosional masyarakat yang ribuan gini kan enggak gampang," imbuh Herman.
Bahkan, Herman mengungkap jika banyak teror yang datang kepada sang klien yang datang dari banyak pihak yang mengaku sebagai suku Dayak yang memprotes ucapan kliennya.
Seperti diketahui, jagat dunia maya mendadak heboh dengan munculnya sebuah potongan video yang menampilkan Edy Mulyadi dan kawan-kawan dalam sebuah kegiatan.
Edy yang juga mengaku sebagai wartawan itu, melalui pernyataannya diduga telah menyinggung warga Pulau Kalimantan. Salah satunya dengan pernyataan Kalimantan merupakan tempat jin buang anak.
Baca Juga: Pengunjung Berjubel di Atas Jam 12 Malam, Bar Big Brother Kemang Disegel Polisi karena Langgar PPKM
Menyadari videonya menjadi polemik dan beberapa pihak menuntutnya untuk menyampaikan permintaan maaf, Edy Mulyadi kemudian mengklarifikasi pernyataannya dan meminta maaf.
Dia menyebut jika pernyataan, tempat jin buang anak, hanyalah istilah untuk menunjukkan tempat yang jauh dan terpencil.
"Cuma yang saya sampaikan dalam konteks tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan lokasi yang jauh, terpencil nah gitu. Kalau ada dan temen-temen di Kalimantan yang merasa terganggu, terhina, segala macam tentu saya minta maaf," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Yoga dan Ace Hilang Misterius di Gunung Malabar Bandung
-
Dua Polisi Jerman Tewas Ditembak Saat Patroli Rutin
-
Prajurit TNI AU Pekanbaru Tewas Seketika usai Tabrak Bundaran Tugu Songket
-
Imbau Warga Kalimantan Tenang, Anggota Komisi III asal Dapil Kaltim Safaruddin Janji Kawal Proses Hukum Edy Mulyadi
-
Pengunjung Berjubel di Atas Jam 12 Malam, Bar Big Brother Kemang Disegel Polisi karena Langgar PPKM
Terpopuler
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!