Suara.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak mempersoalkan banyaknya kalangan yang ingin maupun sudah mengajukan gugatan uji materi atau judicial review Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, menggugat undang-undang merupakan hak warga negara.
"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu (uji materi)," kata Muhaimin di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Karena itu, Muhaimin sendiri mempersilakan masyarakat untuk melakukan gugatan. Namun yang pasti, DPR bersama pemerintah akan mempelajari gugatan-gugatan itu untuk kemudian menyiapkan argumentasi.
"Silakan saja tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," ujar Muhaimin.
Diketahui, sejumlah kalangan berencana mengajukan judicial review terhadap UU IKN ke MK. Merespons rencana itu, Sektetaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan masih berkoordinasi dengan pemerintah.
"Kami dari DPR masih bekoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang review."
Hingga saat ini, diketahui ada 25 orang yang sudah mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN. Beberapa nama yang mengajukan judicial review tersebut, yakni mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD Marwan Batubara, mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, artis Neno Warisman.
Sementara itu, Indra juga menanggapi masuknya nama purnawirawan jenderal dalam daftar pemohon uji formil.
Baca Juga: Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta
"Berkaiatan dengan gugatan purnawirawan harus lihat lagi secara spesifik, gugatannya seperti apa. Nanti setelah itu baru kami pelajari," kata Indra.
UU IKN bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai dalam prosesnya tidak transparan dan terburu-buru.
Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara menyebut empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?