Suara.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak mempersoalkan banyaknya kalangan yang ingin maupun sudah mengajukan gugatan uji materi atau judicial review Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, menggugat undang-undang merupakan hak warga negara.
"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu (uji materi)," kata Muhaimin di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Karena itu, Muhaimin sendiri mempersilakan masyarakat untuk melakukan gugatan. Namun yang pasti, DPR bersama pemerintah akan mempelajari gugatan-gugatan itu untuk kemudian menyiapkan argumentasi.
"Silakan saja tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," ujar Muhaimin.
Diketahui, sejumlah kalangan berencana mengajukan judicial review terhadap UU IKN ke MK. Merespons rencana itu, Sektetaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan masih berkoordinasi dengan pemerintah.
"Kami dari DPR masih bekoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang review."
Hingga saat ini, diketahui ada 25 orang yang sudah mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN. Beberapa nama yang mengajukan judicial review tersebut, yakni mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD Marwan Batubara, mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, artis Neno Warisman.
Sementara itu, Indra juga menanggapi masuknya nama purnawirawan jenderal dalam daftar pemohon uji formil.
Baca Juga: Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta
"Berkaiatan dengan gugatan purnawirawan harus lihat lagi secara spesifik, gugatannya seperti apa. Nanti setelah itu baru kami pelajari," kata Indra.
UU IKN bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai dalam prosesnya tidak transparan dan terburu-buru.
Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara menyebut empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran