Suara.com - Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tidak mempersoalkan banyaknya kalangan yang ingin maupun sudah mengajukan gugatan uji materi atau judicial review Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, menggugat undang-undang merupakan hak warga negara.
"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu (uji materi)," kata Muhaimin di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Karena itu, Muhaimin sendiri mempersilakan masyarakat untuk melakukan gugatan. Namun yang pasti, DPR bersama pemerintah akan mempelajari gugatan-gugatan itu untuk kemudian menyiapkan argumentasi.
"Silakan saja tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," ujar Muhaimin.
Diketahui, sejumlah kalangan berencana mengajukan judicial review terhadap UU IKN ke MK. Merespons rencana itu, Sektetaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan masih berkoordinasi dengan pemerintah.
"Kami dari DPR masih bekoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Sekretariat Negara juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang review."
Hingga saat ini, diketahui ada 25 orang yang sudah mendaftarkan diri sebagai pemohon uji formil UU IKN. Beberapa nama yang mengajukan judicial review tersebut, yakni mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua, mantan anggota DPD Marwan Batubara, mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, artis Neno Warisman.
Sementara itu, Indra juga menanggapi masuknya nama purnawirawan jenderal dalam daftar pemohon uji formil.
Baca Juga: Purnawirawan hingga Politisi Gugat UU IKN ke MK, PKS Siap Beri Masukan Jika Diminta
"Berkaiatan dengan gugatan purnawirawan harus lihat lagi secara spesifik, gugatannya seperti apa. Nanti setelah itu baru kami pelajari," kata Indra.
UU IKN bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai dalam prosesnya tidak transparan dan terburu-buru.
Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara Marwan Batubara menyebut empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
 - 
            
              Mata Lebam Siswi SD di Palembang, Ibu Menangis Histeris Duga Anaknya Dianiaya di Sekolah!
 - 
            
              Ngeri! Tanah di Makasar Jaktim Amblas Bikin Rumah Warga Ambruk, Disebabkan Apa?