Suara.com - Sejumlah kalangan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku siap dimintai bahan atau masukannya terhadap pengajuan gugatan tersebut.
"PKS siap jika diminta bahan atau masukan. Ini juga menunjukkan bahwa UU ini punya catatan dalam pikiran publik," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Mardani menilai pengajuan gugatan judicial review ke MK tersebut merupakan hak warga negara. Terlebih dengan setiap regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR.
"Hak semua warga untuk menguji UU yang dihasilkan DPR melalui MK," ungkapnya.
Sementara itu, Mardani juga turut menyoroti soal aturan turunan UU IKN. Menurutnya, adanya aturan tersebut punya jebakan tersendiri.
"Memang turunan UU IKN punya 'jebakan eksekutif' karena tidak bisa sepenuhnya diawasi. Walau DPR sudah mengikat dua lampiran sebagai bagian utuh UU IKN," tandasnya.
UU IKN bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai dalam prosesnya tidak transparan dan terburu-buru.
Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara, Marwan Batubara menyebut empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Masih Berharap Presidential Threshold Dihapus, Fahri Hamzah: Ada Nama Bagus-bagus Tapi Tidak Bisa Maju
-
Sebut Pemindahan IKN Belum Masuk PJPN, Politisi PKS Sindir Pemerintah: Tidak Bisa Sradak-Sruduk
-
Beda Perlakuan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Ternyata Ini Alasannya
-
Purnawirawan Jenderal sampai Artis Gugat UU IKN, DPR akan Mempelajari
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Lagi? Anggota DPR Beri Sinyal Kuat dari Senayan
-
Ngeri! Diancam Pakai Pistol, Suami Satroni Istri ke Kantornya di Kelapa Gading Jakut
-
Narkoba Jenis Baru: Kapolri Ungkap Celah Hukum yang Dimanfaatkan Bandar!
-
Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
-
Revisi UU ASN Sudah Masuk Prolegnas, Tapi Belum Dibahas Komisi II DPR: Ada Apa?
-
Usai Tom Lembong Bebas, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Kasus Importasi Gula
-
Miris! Kejagung Temukan Anak SD Mulai Main Judol, Menteri PPPA Langsung Angkat Bicara
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Ekonom Sebut Danantara 'Duitnya Mepet', Negara Siap-siap Menalangi Utang Whoosh
-
Narkoba Rp29 Triliun Dibakar, Aset Bandar Rp241 Miliar Dipamerkan di Depan Prabowo