Suara.com - Sejumlah kalangan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku siap dimintai bahan atau masukannya terhadap pengajuan gugatan tersebut.
"PKS siap jika diminta bahan atau masukan. Ini juga menunjukkan bahwa UU ini punya catatan dalam pikiran publik," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Mardani menilai pengajuan gugatan judicial review ke MK tersebut merupakan hak warga negara. Terlebih dengan setiap regulasi yang dihasilkan oleh pemerintah dan DPR.
"Hak semua warga untuk menguji UU yang dihasilkan DPR melalui MK," ungkapnya.
Sementara itu, Mardani juga turut menyoroti soal aturan turunan UU IKN. Menurutnya, adanya aturan tersebut punya jebakan tersendiri.
"Memang turunan UU IKN punya 'jebakan eksekutif' karena tidak bisa sepenuhnya diawasi. Walau DPR sudah mengikat dua lampiran sebagai bagian utuh UU IKN," tandasnya.
UU IKN bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai dalam prosesnya tidak transparan dan terburu-buru.
Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara, Marwan Batubara menyebut empat poin yang menjadi dasar gugatan. Pertama, tidak ada perencanaan yang berkesinambungan. Kedua, UU IKN diduga merupakan konspirasi DPR dan pemerintah.
Ketiga, pemerintah dan DPR tidak memperhatikan masalah efektifitas, khususnya sosiologi masyarakat di masa pandemi. Keempat, Marwan menilai, Indonesia tidak butuh UU maupun pembangunan IKN.
“Alasannya, negara lagi cekak, utang juga menggunung dan diprediksi tembus Rp 7 ribu triliun dengan bunga utang lebih dari Rp 400 triliun,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Masih Berharap Presidential Threshold Dihapus, Fahri Hamzah: Ada Nama Bagus-bagus Tapi Tidak Bisa Maju
-
Sebut Pemindahan IKN Belum Masuk PJPN, Politisi PKS Sindir Pemerintah: Tidak Bisa Sradak-Sruduk
-
Beda Perlakuan Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Ternyata Ini Alasannya
-
Purnawirawan Jenderal sampai Artis Gugat UU IKN, DPR akan Mempelajari
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja