Suara.com - Seorang pria di Medan bernama Andika ditahan lantaran mencuri buku di sekolah. Namun, kini ia telah dibebaskan oleh Kejaksaan usai mediasi dengan pihak sekolah yang bersangkutan.
Kisah bebasnya Andika itu diunggah oleh akun TikTok Kejaksaan RI @kejaksaan.ri, Kamis (3/2/2022).
Andika mendapatkan Restorative Justice dan dibebaskan Kejaksaan usai korban telah memaafkan sehingga Andika kini sudah bisa bertemu kembali dengan keluarganya.
"Pak Andika ditahan karena mencuri buku sekolah, kini mendapatkan Restorative Justice, korban telah memaafkannya dan pak Andika bisa bebas dan bertemu dengan keluarganya," tulis keterangan akun seperti dikutip Suara.com, Jumat (4/2/2022).
Dalam video, tampak pria bernama Andika ini menggunakan rompi tahanan berwarna oranye sedang berpelukan bersama anak kecil yang diduga merupakan anaknya.
Pada awalnya, pria bernama Andika ini ditahan karena melakukan pencurian buku di perpusatakaan sebuah sekolah.
"Andika ditahan karena telah melakukan pencurian buku perpustakaan sekolah," tulis keterangan video.
Andika dan keluarganya tinggal di lingkungan sekolah tersebut sementara sang ibu bekerja sebagai petugas kebersihan sekolah.
Ia terpaksa mencuri buku-buku di perpustakaan sekolah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Baca Juga: Viral Unggahan Istri Oknum Polisi yang Mendapat KDRT, Dipukuli, Dicekik hingga Diancam Dibunuh
"Ia terpaksa melakukan perbuatan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," lanjut keterangan.
Dalam video itu, Andika tampak sedang menjalankan mediasi bersama pihak sekolah. Ia duduk bersama keluarga dan pihak sekolah didampingi oleh Kejaksaan.
Pihak sekolah telah memaafkan perbuatannya dalam mediasi tersebut sehingga Andika dibebaskan.
Andika lalu bersalaman dengan pihak saksi dan pihak sekolah yang menjadi korban. Ia tampak berterima kasih kepada pihak sekolah.
Usai dimaafkan dan dibebaskan, Andika meminta maaf di depan istri dan ibunya. Ia berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
"Di depan ibu dan istrinya, ia juga meminta maaf dan berjanji untuk bertobat serta tidak mengulangi perbuatannya," tulis keterangan video.
Berita Terkait
-
Intip Profil Oki Setiana Dewi, Sedang Disorot Gegara Ceramah Dituding Normalisasi KDRT
-
Viral Kenakan Atribut Polisi dan Berjoget di TikTok, 3 Pemuda Ini Diamankan Aparat
-
Oki Setiana Dewi Dianggap Menormalkan KDRT, Rumah Baim Wong Diteror Ular
-
Oki Setiana Dewi Ramai Dikritik, Kartika Putri Mendadak bikin Parodi Ceramah sang Ustazah
-
Ibu Ini Ungkap Rahasia Mengejutkan demi Punya Gigi Putih, ASI Ternyata Dipakai untuk Sikat Gigi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv