Suara.com - Ketua Terpilih Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) M Adib Khumaidi meminta pemerintah untuk berhati-hati dengan lonjakan Covid-19 akibat varian Omicron, evaluasi kebijakan PPKM tidak boleh terlambat.
Adib menyadari pengetatan aktivitas masyarakat dengan menaikkan level PPKM akan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat, namun kesehatan masyarakat juga perlu diutamakan jika kondisi semakin memburuk.
"Ini memang posisi yang sulit memang dari pemerintah, di satu sisi ekonomi sudah berjalan, jadi ada konsekuensi kalau dilakukan PPKM Level 3 maka ada konsekuensi yang akan timbul dari sudut pandang ekonomi, yang jelas dari kami dengan kondisi yang mulai ada progresivitas naik, hati-hati kita punya pengalaman dengan delta," kata Adib dalam diskusi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jumat (4/2/2022).
Dia meminta pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan PPKM secara berkala sehingga perubahan kebijakan bisa dilakukan secara cepat sebelum kondisi memburuk.
"Saat ini mungkin pemerintah menganggap belum (berbahaya), tapi masih terus diupdate, tapi jika ini akan terus melonjak bukan tidak mungkin akan dilakukan PPKM Level 3," jelasnya.
"Jadi penentuan gas rem PPKM level 1-3 itu harus progresif dievaluasi terus, jangan sampai terlambat," sambung Adib.
Adib juga menegaskan Indonesia sudah masuk gelombang ketiga pandemi Covid-19 akibat lonjakan varian Omicron, namun belum mencapai puncaknya.
"Nah kapan puncaknya? ya nanti, yang saya lihat ini cukup bagus di Jakarta, respon masyarakat karena kekhawatiran di delta itu tinggi jadi semua berbondong-bondong tes PCR, sehingga rame ini antrian di tempat PCR ini jadi rame karena mereka punya inisiatif begitu, karena kalau ternyata dia positif paling tidak itu cara mengamankan diri dan keluarga dan masyarakat lingkungannya," tutup Adib.
Diketahui, Kementerian Kesehatan mengumumkan jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia sudah mencapai 3.161 orang per Kamis (3/2/2022), 1.661 diantaranya merupakan pelaku perjalanan luar negeri dan 1.247 lainnya transmisi lokal, serta 324 orang masih berusia anak-anak.
Baca Juga: Covid-19 Lagi Menggila, Alasan Istana Jokowi Tetap Kunker ke Daerah Bareng Rombongan Menteri
Sementara 253 orang lainnya masih dalam penyelidikan epidemiologi untuk menentukan kasus transmisi lokal atau impor dari PPLN.
Selain itu, 1.149 orang yang terinfeksi Omicron ini dinyatakan sudah sembuh, serta pasien Omicron yang meninggal dunia ada sebanyak lima orang.
Secara kumulatif, pandemi Covid-19 telah menginfeksi 4.353.370 orang Indonesia, masih terdapat 68.596 kasus aktif, 4.140.454 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 144.320 jiwa meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Covid-19 Lagi Menggila, Alasan Istana Jokowi Tetap Kunker ke Daerah Bareng Rombongan Menteri
-
Imbas Kasus Covid-19 Melonjak Lagi: Pernikahan di KUA Maksimal Dihadiri 6 Orang, Tamu Pesta di Gedung Dibatasi 20 Persen
-
Indonesia Masuki Gelombang Ketiga Pandemi, IDI: Mulai Banyak Dokter Terpapar Covid-19 Lagi
-
Sudah Vaksin Booster Tak jadi Jaminan 100 Persen Kebal Serangan Covid-19, Begini Penjelasan IDI
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP