Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap temuan modus dugaan pejabat menyamarkan uang atau aset dugaan hasil tindak kejahatan.
Dalam temuan tersebut diketahui ada penyelenggara negara mengalihkan uang cukup besar kepada nominee atau di luar pihak keluarga seperti pacar.
Menanggapi hal itu pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, kejadian tersebut bukan hal yang baru disampaikan. Menurutnya, hal itu terus berulang lantaran hanya menjadi sebatas pengumuman belaka.
"Pernyataan seperti ini, sudah lama kita dengar. Bahkan sejak tahun 2014 lalu, temuan yang sama sudah beberapa kali diungkapkan oleh PPATK. Tapi ya, hanya sebatas pengumuman," kata Ray saat dihubungi, Jumat (4/2/2022).
Ray mengatakan, selama ini tidak pernah terdengar langkah-langkah preventif untuk mencegah temuan tersebut. Akibatnya hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan.
"Semua kembali seperti biasa. Mereka yang mengumpulkan dana yang dicurigai didapatkan secara ilegal itu, bukanya berhenti malah kembali ke tabiat lama itu. Lalu jika ada RDP dengan DPR, PPATK akan cerita lagi hal yang sama. Beginilah berulang," katanya.
Ray menilai inti dari permasalahan tersebut ada dua hal. Pertama, karena lemahnya penegakan hukum terhadap mereka yang dicurigai memiliki dana tidak wajar. Menurutnya, informasi PPATK tersebut tidak dengan sendirinya menjadi informasi awal bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan-temuan PPATK.
"Entah itu bagi KPK, kepolisian maupun kejaksaan. Juga tidak bagi DPR dengan misalnya meminta penegak hukum menindaklanjuti informasi PPATK yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian yang kedua, Ray menyebut, tidak adanya UU pembuktian terbalik. Kekosongan aturan ini mengakibatkan tidak adanya alat paksa bagi pejabat negara yang harta kekayaannya dicurigai didapatkan dengan cara tidak wajar.
Baca Juga: PPATK Temukan Banyak Pejabat Negara Alirkan Uangnya ke Pacar, Makin Runyam Kalau Istri Sah Tahu
Ia mengatakan, Pemerintah dan DPR lebih mengutamakan merevisi UU KPK yang tidak jelas apa hasilnya bagi perbaikan kualitas KPK, dari pada menyusun UU pembuktian terbalik.
"UU pembuktian terbalik akan dapat memaksa pejabat negara untuk membuktikan sendiri asal usul harta kekayaan mereka dan mengumumkannya kepada publik. Sehingga dengan begitu, tidak perlu ada pelaporan baru dilaporkan. Pelaporan dugaan adanya tindak pidana korupsi pun seringkali akhirnya justru mengakibatkan si terlapor dibully atau dilaporkan balik. Seperti yang dialami oleh Ubaidillah Badrun," katanya.
Diketahui, temuan adanya modus dugaan pejabat menyamarkan uang atau aset dugaan hasil tindak kejahatan disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana ketika berada di DPR RI. Temuan itu dimana penyelenggara negara mengalihkan uang cukup besar kepada nominee atau diluar pihak keluarga seperti pacar.
"Temukan transaksi para pejabat negara yang uangnya dialihkan ke nominee seperti kolega, sahabat hingga dialihkan ke pacarnya pun juga kita temukan. Itu yang kami sebut sebagai nominee," ucap Ivan di DPR, pada Senin (31/1/2022) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT