Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Santoso menanyakan sampai sejauh mana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memonitor transaksi keuangan para pejabat.
Tak hanya sebatas pejabat, namun menurut Santoso orang sekeliling juga perlu ikut diawasi. Semisal, kerabat, karyawan. Sebab, lanjut Santoso ada kalangan pejabat yang menyimpan hasil pencucian uang ke rekening milik keluarga, sahabat, kolega maupun anak buah.
"Ini harus jadi model PPATK mencegah money laundry, saat ini banyak para pejabat dia punya rekening tidak miliaran, tapi rumahya ratusan miliaran, belum asetnya. Pas dilihat PPATK tidak punya uang banyak, ini harus menjadi model," kata Santoso dalam rapat kerja, Senin (31/1/2022).
"Kalau PPATK mengalir seperti air tidak akan tuntas orang-orang yang melalukan TPPU," sambungnya.
Menanggapi itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana meresponsnya dengan memberikan jawaban. Ia mengatakan, PPATK turut melakukan pengawasan kepada transaksi keuangan para pejabat.
Mulai dari nominal transaksi hingga kepada siapa transaksi keuangan ditujukan. Bahkan, kata Ivan pengawasan tidak sebatas kepada kerabat, keluarga, sahabat, kolega, serta anak buah. Namun juga orang dekat di luar lingkup tersebut.
"Jadi bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu dan segala macam, itu juga yang kita sebut dengan nomini, Pak Santoso," katanya.
"Dalam beberapa kesempatan itu justru transaksi itu terbukti dari pacar, contohnya beberapa penyimpangan itu," sambungnya.
Ivan lantas menyebut beberapa kasus tindak pidana pencucian uang di mana melibatkan kelasih atau pacar dari pelaku.
Baca Juga: PPATK Mulai Awasi Aliran Dana Pinjol Hingga NFT, Cegah Transaksi Hasil Tindak Pidana
"Orang pajak itu kan pacarnya pramugari, terus kita lihat yang oknum juga membelikan pacarnya rumah dengan transaksi tunai, berapa ratus juga untuk rumah. Nah dari situ ketahuan terkait dengan oknum ASN, pejabat, dari situ juga ketahuan pejabatnya kita korek, beberapa yang di KPK kan seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks pramugari maskapai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti akan mengembalikan uang sebesar Rp 647 juta.
Uang itu diduga didapat Siwi Widi Purwanti dari tindak pencucian uang terdakwa eks pemeriksa pajak Wawan Ridwan. Aliran uang yang diterima Siwi Widi diduga berasal dari anak terdakwa Wawan bernama Farsha Kautsar.
Hal tersebut diungkap jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan terdakwa Wawan Ridwan terkait kasus pemeriksaan pajak tahun 2016 sampai 2017 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp 648 juta lebih ya, sejauh ini akan mengembalikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1/2022).
Ali menyebut Siwi Widi akan juga dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan maksud aliran uang tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR