Suara.com - Sebelum mengetahui bagaimana cara bayar fidyah puasa Ramadhan, mari kita pahami dulu apa itu fidyah. Fidyah adalah denda atau tebusan yang wajib ditunaikan karena meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan larangan.
Dalam konteks puasa ramadhan, beberapa orang yang tidak dapat menjalani kewajiban puasa Ramadhan harus membayar fidyah. Orang-orang yang harus membayar fidyah misalnya mengalami sakit yang menyebabkannya tidak dapat melaksanakan puasa. Sehubungan dengan hal itu, artikel ini akan membahas cara bayar fidyah puasa Ramadhan berdasarkan paparan dari islam.nu.or.id.
Cara bayar fidyah puasa Ramadhan
1. Ukur kadar fidyah berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Untuk orang Indonesia, kadar fidyah yang ditunaikan ialah satu mud beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud beras bisa dikonversikan ke dalam hitungan gram yakni 675 gram atau 6,75 ons.
2. Setelah dihitung dan dikemas sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan, berikan fidyah tersebut kepada fakir miskin
3. Baca niat fidyah. Berikut contoh niat untuk penunaian fidyah berdasarkan kasusnya.
- Niat fidyah karena sakit keras atau karena tua renta:
"Nawaitu anujjrijahadhihimmfidyatalifhorisoumi romardhona fardhollillahita'alaa"
Artinya:“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.” - Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui
"Nawaitu anujrijahadihimfidyatanganifthorisaumi romadhona lilkhoufi ngalawaladinala fardhollillahitangala."
Artinya:“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.” - Niat fidyah karena terlambat mengqhada puasa ramadhan
"Nawaituanu anujrijahadihimfidyata nganta'khiiri khodhooi saumiromarhoona fardhollillahitangala."
Artinya:“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
4. Waktu mengeluarkan fidyah disesuaikan dengan tujuannya.
- Untuk fidyah orang mati bisa dilaksanakan kapan saja, tidak ada ketentuan waktu khusus dalam fiqih turats.
- Fidyah puasa orang sakit keras, tua renta, dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa atau setelah terbenam maahari di malam hari
Kriteria orang yang wajib membayar fidyah
- Orang tua renta yang tidak sanggup menjalankan puasa
- Orang sakit parah yang secara medis dinyatakan proses kesembuhannya sudah sulit untuk dicapai.
- Wanita hamil atau sedang menyusui yang kalau berpuasa dikhawatirkan akan berakibat buruk pada keselamatan anak/janin.
- Orang yang menunda-nunda gadha ramadhan padahal memungkinkan untuk melaksanakan qadha ramadhan.
Demikian itu penjelasan tentang tata cara bayar fidyah puasa Ramadhan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat