Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/2/2022). Rencananya, pemeriksaan terhadap Terbit terkait kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di kediamannya itu akan berlangsung pada pukul 13.30 WIB, siang nanti.
"Proses ini merupakan bagian dari pendalaman atas peristiwa kerangkeng manusia dan merupakan hak dari Bupati Langkat untuk menyampaikan berbagai keterangan dari perspektifnya," kata Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam melalui keterangannya, Senin (7/2/2022).
Anam menyebut KPK memberikan respons yang baik untuk dapat bekerja sama dengan Komnas HAM.
"KPK telah memberikan respons dan kerja sama yang positif," imbuhnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan soal agenda pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM terhadap Terbit yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.
Pemeriksaan itu terkait temuan kerangkeng manusia yang diduga dimanfaatkan Terbit untuk penyiksaan dan perbudakan modern.
"Betul, siang ini diagendakan pihak Komnas HAM akan meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat Sumut (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin.
Berita Terkait
-
Usut Temuan Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Hari Ini Periksa Bupati Langkat Di Gedung KPK
-
LPSK Optimis, Polisi Bakal Profesional Usut Tuntas Kasus Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat
-
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Diyakini Bisa Dituntaskan Polri
-
Lebih Mirip Penjara, LPSK: Tak Relevan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Disebut Tempat Rehabilitasi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang