Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai kerangkeng manusia di kediaman bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tidak relevan disebut sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Bukan saja menyoroti tidak adanya perizinan, melainkan dari kondisi kerangkeng yang lebih mirip penjara.
"Jadi maksud saya, bukan soal ini tempat rehab berizin atau tidak berizin, tetapi apakah tempat ini memang dimaksudkan untuk tempat rehab? Saya rasa tidak," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi daring, Minggu (6/2/2022).
"Jadi soal penggunaan diksi rehabilitasi itu menurut kami kuranng tepat. Karena memang dari soal bangunan yang berbentuk penjara," sambungnya.
Menurut Edwin kerangkeng manusia itu juga tidak memilimi dan menerapkan metode-metode yang biasa dilakukan tempat rehabilitasi bagi para pecandu. Baik metode medis maupun nonmedis.
"Ini sama sekali tidak ada. Tidak ada metodenya," ujar Edwin.
Karena itu Edwin menegaskan kembali bahwa tidak seharusnya kerangkeng manusia di kediaman Terbit itu disebut sebagai tempat rehabilitas. Mengingat unsur-unsur yang telah Edwin sebutkan.
"Jadi menurut saya tidak menjadi relevan kalau kita tetap saja membicarkan ini tempat rehab atau bukan," katanya.
Edwin mengungkapkan bahwa kerangkeng manusia di kediaman bupati Langkat juga dihuni oleh pelaku masalah sosial.
Baca Juga: Besok Komnas HAM Pastikan Bakal Periksa Bupati Langkat Terkait Temuan Kerangkeng Manusia
Ia menyebutkan kerangkeng itu turut mengurung para pencuri hingga pelaku selingkuh.
"Yang sudah sering kami sampaikan bahwa penghuninya bukan hanya pecandu narkoba. Tetapi ada juga yang masalah sosial ada yang mencuri, ada yang selingkuh, ada yang mabuk gitu macam-macam," kata Edwin.
Berita Terkait
-
Besok Komnas HAM Pastikan Bakal Periksa Bupati Langkat Terkait Temuan Kerangkeng Manusia
-
Pengakuan Korban Kerangkeng Bupati Langkat Ke Komnas HAM: Ada Praktik Kekerasan Sistematik Hingga Perbudakan
-
Kabareskrim Bilang Ada Tiga Kasus Kerangkeng Rumah Bupati Langkat
-
Kasus Suap Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, 4 Pejabat Pemkab Langkat Diperiksa KPK di Polda Sumut
-
Diizinkan KPK, Komnas HAM Bakal Periksa Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Pekan Depan
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta
-
Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi
-
Ikut Terluka hingga Tulis Pesan 'DIE', Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Sengaja Ledakkan Kepala Sendiri?