Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai kerangkeng manusia di kediaman bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin tidak relevan disebut sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Bukan saja menyoroti tidak adanya perizinan, melainkan dari kondisi kerangkeng yang lebih mirip penjara.
"Jadi maksud saya, bukan soal ini tempat rehab berizin atau tidak berizin, tetapi apakah tempat ini memang dimaksudkan untuk tempat rehab? Saya rasa tidak," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam diskusi daring, Minggu (6/2/2022).
"Jadi soal penggunaan diksi rehabilitasi itu menurut kami kuranng tepat. Karena memang dari soal bangunan yang berbentuk penjara," sambungnya.
Menurut Edwin kerangkeng manusia itu juga tidak memilimi dan menerapkan metode-metode yang biasa dilakukan tempat rehabilitasi bagi para pecandu. Baik metode medis maupun nonmedis.
"Ini sama sekali tidak ada. Tidak ada metodenya," ujar Edwin.
Karena itu Edwin menegaskan kembali bahwa tidak seharusnya kerangkeng manusia di kediaman Terbit itu disebut sebagai tempat rehabilitas. Mengingat unsur-unsur yang telah Edwin sebutkan.
"Jadi menurut saya tidak menjadi relevan kalau kita tetap saja membicarkan ini tempat rehab atau bukan," katanya.
Edwin mengungkapkan bahwa kerangkeng manusia di kediaman bupati Langkat juga dihuni oleh pelaku masalah sosial.
Baca Juga: Besok Komnas HAM Pastikan Bakal Periksa Bupati Langkat Terkait Temuan Kerangkeng Manusia
Ia menyebutkan kerangkeng itu turut mengurung para pencuri hingga pelaku selingkuh.
"Yang sudah sering kami sampaikan bahwa penghuninya bukan hanya pecandu narkoba. Tetapi ada juga yang masalah sosial ada yang mencuri, ada yang selingkuh, ada yang mabuk gitu macam-macam," kata Edwin.
Berita Terkait
-
Besok Komnas HAM Pastikan Bakal Periksa Bupati Langkat Terkait Temuan Kerangkeng Manusia
-
Pengakuan Korban Kerangkeng Bupati Langkat Ke Komnas HAM: Ada Praktik Kekerasan Sistematik Hingga Perbudakan
-
Kabareskrim Bilang Ada Tiga Kasus Kerangkeng Rumah Bupati Langkat
-
Kasus Suap Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, 4 Pejabat Pemkab Langkat Diperiksa KPK di Polda Sumut
-
Diizinkan KPK, Komnas HAM Bakal Periksa Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Pekan Depan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan