Suara.com - Massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022) tidak hanya menolak pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja. Mereka juga menuntut penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai besaran presidential threshold 20 persen berbahaya buat negara. Menurutnya, keberadaan presidential threshold 20 persen membuat polarisasi mengeras, berbahaya buat bangsa dan negara.
"Demi sebuah jabatan, banyak pihak yang maju terkadang menghalalkan isu-isu SARA, isu perpecahan diangkat, isu-isu kerakusan untuk menduduki jabatan sehingga terpolarisasi bahkan sampai selesainya pilpres dan pileg," kata Said.
Selain itu, presidential threshold 20 persen dinilai akan mengakibatkan politik uang semakin merajalela. Sebab menurutnya, akan memunculkan transaksional antarpartai politik dan capres dengan para bohir.
"Ini harus kita cegah bersama. Partai Buruh meminta harus menuju presidential threshold 0 persen," ungkapnya.
Selain itu, dalam aksi buruh hari ini, Said mendesak revisi Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 dengan tidak lagi mengacu pada UU Cipta Kerja dan aturan turunanya yaitu PP 36.
Dalam hal ini, peserta aksi meminta Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan SK Gubernur di seluruh Indonesia tentang upah minimum kabupaten/kota yang dinilai terlalu kecil.
Adapun aksi unjuk rasa masa buruh di depan Gedung DPR RI sudah membubarkan diri. Massa buruh menggelar aksi hanya sampai pukul 14.00 WIB.
Berita Terkait
-
Ada Buruh Demo Tolak Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, Lalin Depan Gedung DPR ke Arah Slipi Tersendat
-
Geruduk Gedung DPR, Buruh: Kami Akan Mogok Jika Pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja Kejar Tayang
-
Peringatkan Massa Buruh Geruduk DPR Tolak Omnibus Law, Polisi Berpakaian Hazmat Bentangkan Spanduk Bahaya Varian Omicron
-
Bawa 3 Mobil Komando, Massa Buruh Pimpinan Said Iqbal di Gedung DPR: Omnibus Law Cipta Kerja Cacat Hukum!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian