Suara.com - Massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/2/2022) tidak hanya menolak pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja. Mereka juga menuntut penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold sebesar 20 persen.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai besaran presidential threshold 20 persen berbahaya buat negara. Menurutnya, keberadaan presidential threshold 20 persen membuat polarisasi mengeras, berbahaya buat bangsa dan negara.
"Demi sebuah jabatan, banyak pihak yang maju terkadang menghalalkan isu-isu SARA, isu perpecahan diangkat, isu-isu kerakusan untuk menduduki jabatan sehingga terpolarisasi bahkan sampai selesainya pilpres dan pileg," kata Said.
Selain itu, presidential threshold 20 persen dinilai akan mengakibatkan politik uang semakin merajalela. Sebab menurutnya, akan memunculkan transaksional antarpartai politik dan capres dengan para bohir.
"Ini harus kita cegah bersama. Partai Buruh meminta harus menuju presidential threshold 0 persen," ungkapnya.
Selain itu, dalam aksi buruh hari ini, Said mendesak revisi Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 dengan tidak lagi mengacu pada UU Cipta Kerja dan aturan turunanya yaitu PP 36.
Dalam hal ini, peserta aksi meminta Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan SK Gubernur di seluruh Indonesia tentang upah minimum kabupaten/kota yang dinilai terlalu kecil.
Adapun aksi unjuk rasa masa buruh di depan Gedung DPR RI sudah membubarkan diri. Massa buruh menggelar aksi hanya sampai pukul 14.00 WIB.
Berita Terkait
-
Ada Buruh Demo Tolak Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, Lalin Depan Gedung DPR ke Arah Slipi Tersendat
-
Geruduk Gedung DPR, Buruh: Kami Akan Mogok Jika Pembahasan UU Omnibus Law Cipta Kerja Kejar Tayang
-
Peringatkan Massa Buruh Geruduk DPR Tolak Omnibus Law, Polisi Berpakaian Hazmat Bentangkan Spanduk Bahaya Varian Omicron
-
Bawa 3 Mobil Komando, Massa Buruh Pimpinan Said Iqbal di Gedung DPR: Omnibus Law Cipta Kerja Cacat Hukum!
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tepis Mitos 'Lebih Aman', BPOM: 5 Juta Anak Darurat Merokok Akibat Tipu Daya Vape!
-
KUPI: Kekerasan Seksual di Pesantren Adalah Bentuk Penistaan Agama!
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
-
Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi
-
Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama
-
BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi
-
Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih
-
Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan
-
Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat