Suara.com - Kabar terbaru datang dari live stream yang dilakukan oleh pejabat negara, terkait update kasus dan kondisi serta kebijakan Covid-19 terbaru. Tentu, jadi perhatian banyak orang terkait status PPKM 2022 sampai tanggal berapa, dan apa yang berubah dari kebijakan sebelumnya.
PPKM pada bulan Februari sendiri, terkini dilaporkan dinaikkan statusnya ke Level 3. Peningkatan status ini terjadi lantaran tingginya angka kasus positif Covid-19 harian yang mencapai di atas 30 ribu kasus per hari. Tingginya kasus harian membuat kebijakan PPKM kembali diperketat. Namun, PPKM 2022 sampai tanggal berapa masih menjadi pertanyaan masyarakat umum.
Informasi PPKM 2022 Sampai Tanggal Berapa
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa keadaan ini bukan berarti Indonesia menghadapi titik gawat. Namun tidak kemudian membuat masyarakat bisa menurunkan kewaspadaan dan kedisiplinan protokol kesehatan.
PPKM yang awalnya direncanakan selesai pada tanggal 7 Februari, hari ini, kemudian diputuskan untuk ditingkatkan statusnya. Untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali, PPKM Level 3 kembali diberlakukan.
Lalu sampai kapan?
Jika mengacu pada keterangan yang disampaikan Luhut, PPKM Level 3 akan diberlakukan satu pekan ke depan. Secara paralel, akan dilakukan peninjauan kasus Covid-19 yang terjadi di masyarakat, untuk menjadi pertimbangan apakah PPKM masih perlu diperpanjang.
Juga diungkapkan bahwa selama masyarakat bisa tertib dan disiplin mengikuti aturan yang berlaku, PPKM kemungkinan besar tak perlu diperpanjang di Level 3. Idealnya jika disiplin tetap dijaga maka angka kasus dan keterisian tempat tidur tidak akan naik, serta diharapkan dampak korban jiwa juga bisa terus ditekan.
Imbauan Vaksin Kedua dan Vaksin Booster
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan
Hingga saat ini, kondisi masih tergolong terkendali. Hal ini diklaim sebagai bentuk keberhasilan vaksinasi yang dilakukan, sehingga gejala yang muncul dan resiko kematiannya tidak sebesar jenis Covid-19 yang lain.
Pemerintah juga berharap agar warga masyarakat yang belum mendapatkan vaksin segera mendatangi faskes terkait, guna menerima jatah vaksin. Hal serupa juga didorong untuk vaksin kedua dan vaksin booster, sehingga perlindungan yang diberikan bisa benar-benar optimal.
Itu tadi, sedikit informasi mengenai status PPKM 2022 sampai tanggal berapa masa berlakunya. Semoga artikel ini bermanfaat, dan selamat beraktivitas kembali.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!
-
Daftar 10 Titik Crowd Free Night Dampak Kenaikan PPKM Jakarta ke Level 3
-
PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Polda Metro Jaya Terapkan CFN di 10 Kawasan Ini
-
PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Pemprov DKI Tingkatkan Kapasitas 3T
-
Terima Telepon Saat Presiden Pidato, Haris Pertama Minta Jokowi Beri Sanksi Tegas Luhut
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kronologi dan 6 Fakta Tenggelamnya Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo yang Menjadi Sorotan Dunia
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
-
Polri Kerahkan Tambahan 1.500 Personel, Perkuat Penanganan Bencana Sumatra
-
Cekcok Ponsel Berujung KDRT Brutal di Sawangan, Polisi Langsung Amankan Pelaku!
-
Buruh KSPI Demo Dekat Istana: Tuntut UMP DKI Jadi Rp5,8 Juta, Anggap Angka Pramono Tak Sesuai KHL
-
Menuju Fase Rehabilitasi: Pemerintah Pastikan Sekolah, RSUD, dan Pasar di Sumatra Mulai Pulih
-
Arus Balik Nataru 2026 Dibayangi Kepadatan Tol, Polda Metro Siapkan 5 Skema Rekayasa Lalu Lintas Ini
-
Soal Adanya Pengibaran Bendera GAM, PDIP Beri Pesan: Jangan Campuradukkan Politik dalam Bencana
-
Kritik Pedas Ray Rangkuti: Di Indonesia, Musibah Sering Jadi Peluang Bisnis Pejabat!