Suara.com - Kabar terbaru datang dari live stream yang dilakukan oleh pejabat negara, terkait update kasus dan kondisi serta kebijakan Covid-19 terbaru. Tentu, jadi perhatian banyak orang terkait status PPKM 2022 sampai tanggal berapa, dan apa yang berubah dari kebijakan sebelumnya.
PPKM pada bulan Februari sendiri, terkini dilaporkan dinaikkan statusnya ke Level 3. Peningkatan status ini terjadi lantaran tingginya angka kasus positif Covid-19 harian yang mencapai di atas 30 ribu kasus per hari. Tingginya kasus harian membuat kebijakan PPKM kembali diperketat. Namun, PPKM 2022 sampai tanggal berapa masih menjadi pertanyaan masyarakat umum.
Informasi PPKM 2022 Sampai Tanggal Berapa
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa keadaan ini bukan berarti Indonesia menghadapi titik gawat. Namun tidak kemudian membuat masyarakat bisa menurunkan kewaspadaan dan kedisiplinan protokol kesehatan.
PPKM yang awalnya direncanakan selesai pada tanggal 7 Februari, hari ini, kemudian diputuskan untuk ditingkatkan statusnya. Untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali, PPKM Level 3 kembali diberlakukan.
Lalu sampai kapan?
Jika mengacu pada keterangan yang disampaikan Luhut, PPKM Level 3 akan diberlakukan satu pekan ke depan. Secara paralel, akan dilakukan peninjauan kasus Covid-19 yang terjadi di masyarakat, untuk menjadi pertimbangan apakah PPKM masih perlu diperpanjang.
Juga diungkapkan bahwa selama masyarakat bisa tertib dan disiplin mengikuti aturan yang berlaku, PPKM kemungkinan besar tak perlu diperpanjang di Level 3. Idealnya jika disiplin tetap dijaga maka angka kasus dan keterisian tempat tidur tidak akan naik, serta diharapkan dampak korban jiwa juga bisa terus ditekan.
Imbauan Vaksin Kedua dan Vaksin Booster
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan
Hingga saat ini, kondisi masih tergolong terkendali. Hal ini diklaim sebagai bentuk keberhasilan vaksinasi yang dilakukan, sehingga gejala yang muncul dan resiko kematiannya tidak sebesar jenis Covid-19 yang lain.
Pemerintah juga berharap agar warga masyarakat yang belum mendapatkan vaksin segera mendatangi faskes terkait, guna menerima jatah vaksin. Hal serupa juga didorong untuk vaksin kedua dan vaksin booster, sehingga perlindungan yang diberikan bisa benar-benar optimal.
Itu tadi, sedikit informasi mengenai status PPKM 2022 sampai tanggal berapa masa berlakunya. Semoga artikel ini bermanfaat, dan selamat beraktivitas kembali.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!
-
Daftar 10 Titik Crowd Free Night Dampak Kenaikan PPKM Jakarta ke Level 3
-
PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Polda Metro Jaya Terapkan CFN di 10 Kawasan Ini
-
PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Pemprov DKI Tingkatkan Kapasitas 3T
-
Terima Telepon Saat Presiden Pidato, Haris Pertama Minta Jokowi Beri Sanksi Tegas Luhut
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Konten Video Pendek dan Live Streaming Bikin Bisnis UMKM Melejit hingga 135%
-
BNI Jelaskan Inisiatif Orang Tua Percepat Aktivasi PIP
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!
-
7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya
-
Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan
-
Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas
-
Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!
-
Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI