Suara.com - Kabar terbaru datang dari live stream yang dilakukan oleh pejabat negara, terkait update kasus dan kondisi serta kebijakan Covid-19 terbaru. Tentu, jadi perhatian banyak orang terkait status PPKM 2022 sampai tanggal berapa, dan apa yang berubah dari kebijakan sebelumnya.
PPKM pada bulan Februari sendiri, terkini dilaporkan dinaikkan statusnya ke Level 3. Peningkatan status ini terjadi lantaran tingginya angka kasus positif Covid-19 harian yang mencapai di atas 30 ribu kasus per hari. Tingginya kasus harian membuat kebijakan PPKM kembali diperketat. Namun, PPKM 2022 sampai tanggal berapa masih menjadi pertanyaan masyarakat umum.
Informasi PPKM 2022 Sampai Tanggal Berapa
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa keadaan ini bukan berarti Indonesia menghadapi titik gawat. Namun tidak kemudian membuat masyarakat bisa menurunkan kewaspadaan dan kedisiplinan protokol kesehatan.
PPKM yang awalnya direncanakan selesai pada tanggal 7 Februari, hari ini, kemudian diputuskan untuk ditingkatkan statusnya. Untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali, PPKM Level 3 kembali diberlakukan.
Lalu sampai kapan?
Jika mengacu pada keterangan yang disampaikan Luhut, PPKM Level 3 akan diberlakukan satu pekan ke depan. Secara paralel, akan dilakukan peninjauan kasus Covid-19 yang terjadi di masyarakat, untuk menjadi pertimbangan apakah PPKM masih perlu diperpanjang.
Juga diungkapkan bahwa selama masyarakat bisa tertib dan disiplin mengikuti aturan yang berlaku, PPKM kemungkinan besar tak perlu diperpanjang di Level 3. Idealnya jika disiplin tetap dijaga maka angka kasus dan keterisian tempat tidur tidak akan naik, serta diharapkan dampak korban jiwa juga bisa terus ditekan.
Imbauan Vaksin Kedua dan Vaksin Booster
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Berlakukan CFN di 10 Kawasan
Hingga saat ini, kondisi masih tergolong terkendali. Hal ini diklaim sebagai bentuk keberhasilan vaksinasi yang dilakukan, sehingga gejala yang muncul dan resiko kematiannya tidak sebesar jenis Covid-19 yang lain.
Pemerintah juga berharap agar warga masyarakat yang belum mendapatkan vaksin segera mendatangi faskes terkait, guna menerima jatah vaksin. Hal serupa juga didorong untuk vaksin kedua dan vaksin booster, sehingga perlindungan yang diberikan bisa benar-benar optimal.
Itu tadi, sedikit informasi mengenai status PPKM 2022 sampai tanggal berapa masa berlakunya. Semoga artikel ini bermanfaat, dan selamat beraktivitas kembali.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!
-
Daftar 10 Titik Crowd Free Night Dampak Kenaikan PPKM Jakarta ke Level 3
-
PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Polda Metro Jaya Terapkan CFN di 10 Kawasan Ini
-
PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Pemprov DKI Tingkatkan Kapasitas 3T
-
Terima Telepon Saat Presiden Pidato, Haris Pertama Minta Jokowi Beri Sanksi Tegas Luhut
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius
-
Anak Menteri Keuangan Blak-blakan: Purbaya Ternyata Tak Setuju dengan Redenominasi Rupiah
-
Percepat Tanggulangi Kemiskinan, Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng Berbagai Stakeholder
-
Tok! MK Putuskan Jabatan Kapolri Tak Ikut Presiden, Jaga Polri dari Intervensi Politik
-
Siswa SMAN 72 Bantah Ada Bullying di Sekolah: Jangan Termakan Hoaks
-
Roy Suryo 'Semprot' Mahasiswa dan MUI: Kalian Sudah Nyaman?
-
Peneliti: Pemanasan Arktik dan Antartika Bisa Picu Gelombang Penyakit di Dunia
-
Akhir Manis Guru Abdul Muis dan Rasnal: Presiden Beri Rehabilitasi, Operator Dapodik Bakal Dipanggil