Suara.com - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menerbitkan syarat perjalanan ke luar negeri terbaru. Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di dalamnya juga memuat syarat perjalanan dinas ke luar negeri.
Aturan tersebut keluar sehubungan dengan kembali diterapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dalam SE mengatur berbagai syarat perjalanan dinas ke luar negeri. SE tersebut berlaku secara efektif mulai tanggal 7 Februari 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan.
Berikut ini syarat perjalanan dinas ke luar negeri terbaru yang dirangkum oleh Suara.com.
1. Pelaku perjalanan luar negeri (WNI) diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat
2. Pelaku perjalanan luar negeri (WNI) menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang diambil sampelnya dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
3. Mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau manual di bandar udara keberangkatan
4. Pelaku Perjalanan luar negeri harus melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/lainnya) di bandar udara kedatangan.
5. Pelaku perjalanan luar negeri melaksanakan karantina terpusat dengan ketentuan:
- Karantina 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hanya menerima vaksin dosis pertama
- Karantina 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap
6. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukan hasil positif tanpa gejala/gejala ringan/gejala sedang/gejala berat dan atau komorbid tidak terkontrol dilakukan isolasi di fasilitas terpusat yang ditetapkan dan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI.
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri
7. Bagi pelaku perjalanan luar negeri melakukan tes RT-PCR ke-2 dengan ketentuan:
- Hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 7 x 24 jam
- Hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 5 x 24 jam
8. Protokol Kesehatan antara lain menggunakan masker dengan kain 3 lapis, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun satu arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang penerbangan bagi kurang dari 2 jam serta dikecualikan bagi individu yang mengkonsumsi obat.
Demikian syarat perjalanan dinas ke luar negeri berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri
-
Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman
-
Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan
-
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!
-
Aturan Direvisi, PPLN Wisata Kini Boleh Melalui Bandara Soetta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Fakta Rudal Sejjil, Senjata Rahasia Iran yang Pertama Kali Diluncurkan ke Israel
-
Iran Pertama Kali Tembakkan Rudal Sejjil, Pusat Komando Udara Israel Jadi Target Utama
-
Netanyahu Sudah Tewas? Video Terbaru Memperkuat Penggunaan AI: Ada Keanehan di Isi Kopi
-
Fakta Unik Pulau Kharg Iran, Target Utama Pengeboman Terdahsyat Militer Amerika Serikat
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS