Suara.com - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menerbitkan syarat perjalanan ke luar negeri terbaru. Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di dalamnya juga memuat syarat perjalanan dinas ke luar negeri.
Aturan tersebut keluar sehubungan dengan kembali diterapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dalam SE mengatur berbagai syarat perjalanan dinas ke luar negeri. SE tersebut berlaku secara efektif mulai tanggal 7 Februari 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan.
Berikut ini syarat perjalanan dinas ke luar negeri terbaru yang dirangkum oleh Suara.com.
1. Pelaku perjalanan luar negeri (WNI) diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat
2. Pelaku perjalanan luar negeri (WNI) menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang diambil sampelnya dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
3. Mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau manual di bandar udara keberangkatan
4. Pelaku Perjalanan luar negeri harus melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/lainnya) di bandar udara kedatangan.
5. Pelaku perjalanan luar negeri melaksanakan karantina terpusat dengan ketentuan:
- Karantina 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hanya menerima vaksin dosis pertama
- Karantina 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap
6. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukan hasil positif tanpa gejala/gejala ringan/gejala sedang/gejala berat dan atau komorbid tidak terkontrol dilakukan isolasi di fasilitas terpusat yang ditetapkan dan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI.
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri
7. Bagi pelaku perjalanan luar negeri melakukan tes RT-PCR ke-2 dengan ketentuan:
- Hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 7 x 24 jam
- Hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 5 x 24 jam
8. Protokol Kesehatan antara lain menggunakan masker dengan kain 3 lapis, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun satu arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang penerbangan bagi kurang dari 2 jam serta dikecualikan bagi individu yang mengkonsumsi obat.
Demikian syarat perjalanan dinas ke luar negeri berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri
-
Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman
-
Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan
-
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!
-
Aturan Direvisi, PPLN Wisata Kini Boleh Melalui Bandara Soetta
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga