Suara.com - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menerbitkan syarat perjalanan ke luar negeri terbaru. Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di dalamnya juga memuat syarat perjalanan dinas ke luar negeri.
Aturan tersebut keluar sehubungan dengan kembali diterapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dalam SE mengatur berbagai syarat perjalanan dinas ke luar negeri. SE tersebut berlaku secara efektif mulai tanggal 7 Februari 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan.
Berikut ini syarat perjalanan dinas ke luar negeri terbaru yang dirangkum oleh Suara.com.
1. Pelaku perjalanan luar negeri (WNI) diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat
2. Pelaku perjalanan luar negeri (WNI) menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang diambil sampelnya dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
3. Mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau manual di bandar udara keberangkatan
4. Pelaku Perjalanan luar negeri harus melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/lainnya) di bandar udara kedatangan.
5. Pelaku perjalanan luar negeri melaksanakan karantina terpusat dengan ketentuan:
- Karantina 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hanya menerima vaksin dosis pertama
- Karantina 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap
6. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukan hasil positif tanpa gejala/gejala ringan/gejala sedang/gejala berat dan atau komorbid tidak terkontrol dilakukan isolasi di fasilitas terpusat yang ditetapkan dan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI.
Baca Juga: Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri
7. Bagi pelaku perjalanan luar negeri melakukan tes RT-PCR ke-2 dengan ketentuan:
- Hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 7 x 24 jam
- Hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 5 x 24 jam
8. Protokol Kesehatan antara lain menggunakan masker dengan kain 3 lapis, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun satu arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang penerbangan bagi kurang dari 2 jam serta dikecualikan bagi individu yang mengkonsumsi obat.
Demikian syarat perjalanan dinas ke luar negeri berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri
-
Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman
-
Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan
-
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!
-
Aturan Direvisi, PPLN Wisata Kini Boleh Melalui Bandara Soetta
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sering Terjadi Penembakan, Australia Godok Aturan Jaga Ketat Perayaan Orang Yahudi
-
Keterlibatan Perempuan di Energi Terbarukan Masih di Bawah 15 Persen, Apa Sebabnya?
-
Gus Ipul Pastikan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!
-
Detik-detik Mencekam di Apartemen Mediterania: Alarm Tak Bunyi, Warga Panik
-
China Soroti Arogansi AS di Selat Hormuz, Beijing Minta Washington Akhiri Konflik
-
Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace
-
Dahaga Menahun Berakhir, 295 Rumah di Semanan Kini Nikmati Air Bersih dari Waduk Aseni
-
Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis
-
Baleg DPR Dukung UU Pembatasan Uang Tunai, Dinilai Ampuh Tekan Politik Uang