Suara.com - Omicron menyebabkan status pembatasan kegiatan untuk masyarakat atau PPKM di Jabodetabek ditingkatkan ke level 3. Kenaikan status tersebut sudah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2022. Sehubungan dengan peribadahan, Menteri Agama juga telah mengeluarkan aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 3.
Aturan dari Menteri Agama ini berisi panduan bagi umat beragama dan pemimpin agamanya masing-masing dalam melaksanakan peribadahan di wilayah PPKM Level 3. Tujuan dari aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 3 ini juga untuk memberikan rasa aman bagi warga yang ingin melaksanakan ibadah secara berjamaah.
Aturan Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 3
Dalam aturan tersebut disebutkan aturan peribadahan untuk wilayah PPKM Level 3 ialah dapat mengadakan peribadahan secara berjamaah selama PPKM. Akan tetapi, dengan jemaah maksimal 50 persen saja dari kapasitas tempat ibadah. Pelaksanaan peribadahan juga harus menerapkan protokol kesehatan.
Selain aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 3, disebutkan juga aturan ibadah di wilayah PPKM Level 2. Menteri Agama menyebut peribadatan di wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan seperti biasa dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas tempat ibadah dan menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
Kemudian, disebutkan juga aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 1, yakni dapat dilaksanakan peribadatan berjamaah dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen kapasitas tempat ibadah dan juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
Di dalam aturan, Menteri Agama juga menyebutkan aturan pelaksanaan ibadah untuk pengurus atau pengelola tempat ibadah. Di dalam aturan tersebut, diimbau kepada pengurus tempat ibadah untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah masing-masing. Pelaksanaan protokol kesehatan itu seperti:
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jam menggunakan alat pengukur suhu tubuh.
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir yang bersih.
- Menyediakan masker medis cadangan, diberikan kepada jamaah yang tidak membawa masker saat akan beribadah
- Melarang jemaah yang dalam kondisi tidak sehat melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah
- Mengatur jarak jamaah dalam beribdah bersama paling dekat jarak minimalnya ialah 1 meter, diberi tanda khusus pada tempat duduk, lantai, atau halaman agar lebih mudah dilihat oleh jemaah.
- Tidak mengedarkan kotak amal, infak, dan lain sebagainya, biarkan jamaah menghampiri sendiri kotak infak tersebut karena ini bisa meningkatkan risiko penularan virus
- Memastikan tidak terjadi kerumunan di tempat ibadah
Demikian ulasan tentang aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 3.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3 Lengkap: 75 Persen Pekerja Harus WFH
Berita Terkait
-
Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3 Lengkap: 75 Persen Pekerja Harus WFH
-
Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3: Tak Boleh Makan di Tempat, Tamu Hanya Boleh 25 Persen
-
Resmi Diperpanjang! Ini Daftar Aturan Baru PPKM Level 3: WFH 75 Persen, Warteg Tutup Jam 9 Malam Dan Mal Tetap Buka
-
Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman
-
Apa itu Travel Bubble? Aturan Perjalanan yang Akan Diterapkan di Ajang MotoGP Mandalika 2022
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata