Suara.com - Omicron menyebabkan status pembatasan kegiatan untuk masyarakat atau PPKM di Jabodetabek ditingkatkan ke level 3. Kenaikan status tersebut sudah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2022. Sehubungan dengan peribadahan, Menteri Agama juga telah mengeluarkan aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 3.
Aturan dari Menteri Agama ini berisi panduan bagi umat beragama dan pemimpin agamanya masing-masing dalam melaksanakan peribadahan di wilayah PPKM Level 3. Tujuan dari aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 3 ini juga untuk memberikan rasa aman bagi warga yang ingin melaksanakan ibadah secara berjamaah.
Aturan Tempat Ibadah di Wilayah PPKM Level 3
Dalam aturan tersebut disebutkan aturan peribadahan untuk wilayah PPKM Level 3 ialah dapat mengadakan peribadahan secara berjamaah selama PPKM. Akan tetapi, dengan jemaah maksimal 50 persen saja dari kapasitas tempat ibadah. Pelaksanaan peribadahan juga harus menerapkan protokol kesehatan.
Selain aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 3, disebutkan juga aturan ibadah di wilayah PPKM Level 2. Menteri Agama menyebut peribadatan di wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan seperti biasa dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas tempat ibadah dan menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
Kemudian, disebutkan juga aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 1, yakni dapat dilaksanakan peribadatan berjamaah dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen kapasitas tempat ibadah dan juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
Di dalam aturan, Menteri Agama juga menyebutkan aturan pelaksanaan ibadah untuk pengurus atau pengelola tempat ibadah. Di dalam aturan tersebut, diimbau kepada pengurus tempat ibadah untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah masing-masing. Pelaksanaan protokol kesehatan itu seperti:
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jam menggunakan alat pengukur suhu tubuh.
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir yang bersih.
- Menyediakan masker medis cadangan, diberikan kepada jamaah yang tidak membawa masker saat akan beribadah
- Melarang jemaah yang dalam kondisi tidak sehat melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah
- Mengatur jarak jamaah dalam beribdah bersama paling dekat jarak minimalnya ialah 1 meter, diberi tanda khusus pada tempat duduk, lantai, atau halaman agar lebih mudah dilihat oleh jemaah.
- Tidak mengedarkan kotak amal, infak, dan lain sebagainya, biarkan jamaah menghampiri sendiri kotak infak tersebut karena ini bisa meningkatkan risiko penularan virus
- Memastikan tidak terjadi kerumunan di tempat ibadah
Demikian ulasan tentang aturan tempat ibadah di wilayah PPKM level 3.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3 Lengkap: 75 Persen Pekerja Harus WFH
Berita Terkait
-
Aturan Tempat Kerja di Wilayah PPKM Level 3 Lengkap: 75 Persen Pekerja Harus WFH
-
Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3: Tak Boleh Makan di Tempat, Tamu Hanya Boleh 25 Persen
-
Resmi Diperpanjang! Ini Daftar Aturan Baru PPKM Level 3: WFH 75 Persen, Warteg Tutup Jam 9 Malam Dan Mal Tetap Buka
-
Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman
-
Apa itu Travel Bubble? Aturan Perjalanan yang Akan Diterapkan di Ajang MotoGP Mandalika 2022
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni
-
Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg
-
Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan
-
Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas
-
Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa
-
Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan
-
Tentara Amerika Mulai Protes Disuruh Hancurkan Iran, Tak Sudi Mati Demi Israel
-
Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB