Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin selama 40 hari. Terbit Rencana merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa
Selain Terbit Rencana, untuk lima tersangka lainnya turut ditambah masa penahanannya. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasi, Iskandar; Pihak swasta, Marcos (MSA); Pihak swasta, Shuhanda Citra ;Pihak swasta Isfi Syahfitra; dan swasta Muara Perangin Angin.
"Tim Penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan kawan kawan untuk masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis (10/2/2022).
Perpanjangan penahanan Terbit Rencana; Marcos; Shuhanda Citra;Isfi Syahfitra; dan Muara Perangin Angin mulai sejak 8 Februari sampai 19 Maret 2022.
Untuk Bupati Terbit Rencana dan Shuhanda Citra ditahan di Pomdam Jaya Guntur; Muara Perangin Angin ditahan di Rutan KPK C-1; Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Marcos di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan, tersangka Iskandar yang merupakan kakak kandung Bupati Terbit Rencana Perangin Angin mulai diperpanjang penahanan sejak 9 Februari sampai 20 Maret 2022. Ia akan kembali mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ali menyebut alasan perpanjangan lantaran penyidik KPK masih membutuhkan sejumlah keterangan saksi maupun para tersangka untuk terus memperkuat bukti dugaan suap.
"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," imbuhnya
Diketahui, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Baca Juga: Geger Soal Temuan Kerangkeng Manusia, KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat
Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta.
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Kekinian, kerangkeng berisi manusia di lingkungan rumah Bupati Terbit Rencana tengah diusut oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan