Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin selama 40 hari. Terbit Rencana merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa
Selain Terbit Rencana, untuk lima tersangka lainnya turut ditambah masa penahanannya. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasi, Iskandar; Pihak swasta, Marcos (MSA); Pihak swasta, Shuhanda Citra ;Pihak swasta Isfi Syahfitra; dan swasta Muara Perangin Angin.
"Tim Penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan kawan kawan untuk masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis (10/2/2022).
Perpanjangan penahanan Terbit Rencana; Marcos; Shuhanda Citra;Isfi Syahfitra; dan Muara Perangin Angin mulai sejak 8 Februari sampai 19 Maret 2022.
Untuk Bupati Terbit Rencana dan Shuhanda Citra ditahan di Pomdam Jaya Guntur; Muara Perangin Angin ditahan di Rutan KPK C-1; Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Marcos di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan, tersangka Iskandar yang merupakan kakak kandung Bupati Terbit Rencana Perangin Angin mulai diperpanjang penahanan sejak 9 Februari sampai 20 Maret 2022. Ia akan kembali mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ali menyebut alasan perpanjangan lantaran penyidik KPK masih membutuhkan sejumlah keterangan saksi maupun para tersangka untuk terus memperkuat bukti dugaan suap.
"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," imbuhnya
Diketahui, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Baca Juga: Geger Soal Temuan Kerangkeng Manusia, KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat
Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta.
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Kekinian, kerangkeng berisi manusia di lingkungan rumah Bupati Terbit Rencana tengah diusut oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
-
Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!