Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin selama 40 hari. Terbit Rencana merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa
Selain Terbit Rencana, untuk lima tersangka lainnya turut ditambah masa penahanannya. Mereka yakni, Kepala Desa Balai Kasi, Iskandar; Pihak swasta, Marcos (MSA); Pihak swasta, Shuhanda Citra ;Pihak swasta Isfi Syahfitra; dan swasta Muara Perangin Angin.
"Tim Penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan kawan kawan untuk masing-masing selama 40 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis (10/2/2022).
Perpanjangan penahanan Terbit Rencana; Marcos; Shuhanda Citra;Isfi Syahfitra; dan Muara Perangin Angin mulai sejak 8 Februari sampai 19 Maret 2022.
Untuk Bupati Terbit Rencana dan Shuhanda Citra ditahan di Pomdam Jaya Guntur; Muara Perangin Angin ditahan di Rutan KPK C-1; Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Marcos di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan, tersangka Iskandar yang merupakan kakak kandung Bupati Terbit Rencana Perangin Angin mulai diperpanjang penahanan sejak 9 Februari sampai 20 Maret 2022. Ia akan kembali mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ali menyebut alasan perpanjangan lantaran penyidik KPK masih membutuhkan sejumlah keterangan saksi maupun para tersangka untuk terus memperkuat bukti dugaan suap.
"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan dengan menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik," imbuhnya
Diketahui, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Baca Juga: Geger Soal Temuan Kerangkeng Manusia, KPK Resmi Perpanjang Masa Penahanan Bupati Langkat
Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp786 Juta.
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Kekinian, kerangkeng berisi manusia di lingkungan rumah Bupati Terbit Rencana tengah diusut oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata