Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan lima orang lainnya selama 40 hari ke depan.
Mereka merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TRP dan kawan-kawan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 8 Februari sampai 19 Maret 2022," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Saat ini, kata Ali, tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dan Shuhanda Citra (SC) ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Kemudian, tersangka Muara Perangin-angin (MR) ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Selanjutnya tersangka Marcos Surya Abdi (MSA) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan tersangka Isfi Syahfitra (IS) di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Ada pula perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Iskandar PA (ISK) selama 40 hari di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur mulai tanggal 9 Februari sampai 20 Maret 2022," tambah Ali Fikri.
Ia mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi.
Sebelumnya pada (20/1), KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus itu.
Sebagai penerima, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).
Baca Juga: Polisi Temukan 6 Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Cacat Dianiaya
Kemudian sebagai pemberi, Muara Perangin-angin (MR) selaku pihak swasta/kontraktor.
Atas perbuatannya, tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Muara selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Suap Hakim PN Surabaya Nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, KPK Telisik Awal Gugatan Pembubaran PT SGP
-
Mantan Sekda Tanjung Balai Dieksekusi ke Rutan Medan
-
Periksa 3 Saksi, KPK Telusuri Proses Awal Gugatan Pembubaran PT SGP hingga Suap ke Hakim Itong
-
Kasus Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Pak Lurah hingga Advokat Diperiksa KPK Hari Ini
-
Terungkap! Sebelum Tander Proyek, Fee Bupati Dodi Reza Alex Rp2 Miliar Didepositokan Dulu
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG
-
Career Break Bukan Penghalang, Mengapa Dunia Kerja Sulit Memahaminya?
-
Jaga Hutan dengan Kearifan Lokal, Pemerintah Genjot Status Hukum Masyarakat Adat Gunung Kong
-
Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA
-
Bakal Pindah Kantor, Ini Daftar Lengkap OPD Pemkot Bogor yang Bergeser ke Pusat Baru
-
Orang Kaya Masih Nikmati Subsidi BBM, Bahlil Cari Cara Pangkas Kebocoran Ratusan Triliun
-
Saepul Pelaku Mutilasi Depok Ternyata Idap HIV, Bawa Obat Saat Jalani Rekonstruksi
-
Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi
-
Catat Tanggalnya! D.O. EXO Bakal Sapa Fans Indonesia Lewat Tur Asia Terbaru
-
Pascabanjir Batang Toru, UI Dorong Pembangunan Kawasan Pegunungan Berbasis Sains