Suara.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) menyebut ada pasal dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepegawaian sengaja diselundupkan para pimpinan KPK.
Perkom itu, telah ditandatangani langsung oleh pimpinan KPK, yang diteken langsung oleh Ketua Firli Bahuri. ICW menyoroti pasal 11 ayat (1) huruf b berisi 'Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.'
"ICW menduga Pasal 11 ayat (1) huruf b PerKom 1/2022 memang sengaja diselundupkan oleh para Pimpinan KPK untuk menjegal eks Pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK tidak kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Selain itu, kata Kurnia, ICW mengingatkan kepada pimpinan KPK bahwa eks 58 pegawai KPK yang diberhentikan disebabkan TWK bermasalah serta terbukti melanggar HAM.
"Pemberhentian puluhan pegawai KPK itu bermasalah, sebab, proses penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan terbukti melanggar HAM dan maladministrasi," ucap Kurnia.
Menurut Kurnia, salah satu cara agar dapat mengembalikan eks pegawai KPK yang dipecat karena TWK, dengan merevisi Perkom tersebut.
Meski begitu, kata KUrnia, revisi terhadap Perkom tersebut dianggap sulit bila KPK masih dikomandoi oleh Firli Bahuri cs.
"Maka dari itu, tahun 2023 nanti, pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Pimpinan KPK," katanya.
Sebelumnya, KPK menyangkal, jika Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK untuk menjegal pihak-pihak tertentu untuk bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK.
Baca Juga: Perkom Dinilai Cegah Novel Baswedan dkk Masuk Kembali KPK, Ini Kata Sekjen KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa menjelaskan, Perkom ini sekaligus untuk memperbaharui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan.
"Dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," ucap Cahya melalui keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Cahya mengklaim tidak ada Perkom tersebut untuk mencegah pihak-pihak tertentu untuk menjadi insan KPK.
"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ungkapnya.
Cahya pun berharap mantan pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK dan kini sebagian telah bergabung menjadi ASN Polri dapat berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi me;a;ui tugas dan fungsinya masing-masing.
"Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," kata Cahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU
-
Serangan Balik, Iran Hujan Rudal Israel Hingga 12 Orang Tewas
-
Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemu Kembali?
-
Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara
-
Putra Mahkota Arab Saudi MBS Diklaim Dukung AS - Israel vs Iran Perang Terus
-
BBM Stabil Tapi WFH Digalakkan? Pakar UGM Minta Pemerintah Jujur Soal Kebijakan Kontroversial Ini
-
Media Arab Telanjangi Kasus Mohammad Bagher Ghalibaf: Berkali-kali Gagal Jadi Presiden Iran
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas