Suara.com - Yudi Purnomo, mantan penyidik KPK angkat bicara terkait Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang belum lama diteken pimpinan lembaga antirasuah Firli Bahuri Cs. Menurutnya, aturan baru bisa menjadi jalan terjal bagi mantan pegawai untuk kembali bekerja di KPK.
Diketahui, Yudi merupakan satu dari 58 pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Tentu tidak akan mempermudah jalan saya kembali ke KPK,” kata Yudi seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/2/2022).
Namun, dia mengatakan, aturan itu bisa dicabut kapan saja seiring dengan pergantian pimpinan KPK. Dia mengatakan pimpinan KPK sekarang ini masa jabatannya tinggal tahun depan, atau sampai Desember 2023.
"Pimpinan periode berikutnya bisa mencabut perkom ini dengan mudah," katanya.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu bersama rekan-rekan yang telah diangkat sebagai ASN Polri fokus bekerja menjalankan tugas di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi.
Satgas tersebut memiliki tugas untuk mengawasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menaikkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dan mencegah kebocoran dalam penerimaan negara.
"Saya sendiri saat ini bersama kawan-kawan yang lain masih fokus kerja di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi,” kata Yudi yang aktif sebagai influencer antikorupsi.
Seperti diketahui, KPK menerbitkan peraturan baru Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Peraturan tersebut telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2022 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham), serta masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022.
Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2022 itu memuat berbagai hal terkait kepegawaian, mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.
Dalam Pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa persyaratan pelamar pegawai KPK untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Adanya aturan dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c inilah yang membuat Novel Baswedan dan kawan-kawan tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Mengingat Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak lulus TWK.
Berita Terkait
-
Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN oleh Rahmat Effendy, KPK Periksa Advokat hingga Pejabat Pemkot Bekasi
-
KPK Dalami Perintah Pengumpulan Uang ASN Bekasi Atas Perintah Rahmat Effendi
-
Penyedia Lahan Rumah DP 0 Persen, Jaksa KPK Tuntut PT Adonara Propertindo Setahun Tak Beroperasi dan Denda Rp 200 Juta
-
Deretan ASN, Pejabat, Pengusaha dan Karyawan di PPU Dipanggil KPK Karena AGM, Warganet Puji Dirinya Ganteng
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras