Suara.com - Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) menolak keras Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Dalam aturan tersebut JHT hanya bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.
"Keputusan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan Buruh Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers yang dilakukan virtual pada Sabtu (12/2/2022).
Said Iqbal menyebut Menaker Ida Fauziyah seperti tidak bosan mengeluarkan kebijakan yang terus merugikan kaum buruh maupun pekerja. Ia menilai, Ida merupakan menteri untuk para pengusaha. Bukan menteri yang ingin mensejahterakan buruh.
"Terkesan bagi kami parah buruh ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja tidak bosan-bosannya 'tanda petik' menindas dan bertindak tanpa hari dan pikiran dalam membuat peraturan," tegas Said Iqbal
Belum lama ini, kata Said Iqbal, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sudah menghantam para buruh.
Dalam sejarah dunia, kata Said Iqbal, kecuali dalam situasi perang dan depresi seperti tahun 1920-an di Amerika maupun daratan eropa tidak pernah menaikan upah minimum di bawah inflasi.
"Inilah menteri yang tidak tepat pada posisinya. Sehingga kebijakan-kebijakan nya ngawur, dan bersifat menindas buruh bukan sebagai menaker tapi menteri pengusaha," ucap Said Iqbal.
Dalih atas kebijakan tersebut, kata Said Iqbal, meyakini bahwa Menaker Ida untuk menyelamatkan perusahaan-perusahaan dan menjaga keseimbangan.
"Dalil itu selalu di slogan kan oleh kapitalis kaum pemilik modal bukan dalih seorang menteri yang menaungi perburuhan atau ketenagakerjaan," imbuhnya
Aturan Jaminan Hari Tua Diubah, Bisa Cair Saat Mencapai 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.
Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya.
Dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan kalau manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila mencapai usia pensiun; mengalami cacat total tetap; atau meninggal dunia. Kemudian pada Pasal 3 diterangkan kalau manfaat JHT bagi peserta a yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Dengan demikian JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 meskipun peserta sebelum mencapai usia tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja maupun mengundurkan diri.
Berita Terkait
-
JHT Baru Bisa Dicairkan Saat Usia Pensiun 56 Tahun karena Sudah Ada JKP yang Diperuntukan bagi Pekerja yang Kena PHK
-
Ratusan Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Warganet Heboh dan Mencak-mencak di Linimasa Twitter
-
Peraturan Baru JHT Bikin Resah Para Pekerja, Dita Indah Sari Beri Penjelasan, Netizen: Kudu Mati Dulu Buat Nyairin?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM