Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menyebut, tindakan represif kepolisian dari Polda Jawa Tengah terhadap warga Desa Wadas, Bener, telah terencana.
Hal itu, kata Isnur, karena masifnya aparat kepolisian yang datang ke sana beberapa bulan sebelum situasi memanas.
"Kami sejak awal curiga, ini kekerasan yang sudah direncanakan. Dan bukan hanya Februari, Jelang-jelang Februari, Januari itu patroli semakin sering rutin dilakukan," kata Isnur dalam diskusi daring pada Sabtu (12/2/2022).
Jelasnya, pada awal Februari akses keluar-masuk ke Wadas telah dilakukan pembatasan. Terlebih bagi aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum.
"Tim LBH mau masuk lokasi sulit. Jadi tiap gang itu sudah dihadang aparat. Jadi aparat bukan hanya masuk ke kampung-kampung, tapi menghadang setiap gang," kata Isnur.
Bahkan, kata dia, warga yang keluar masuk membawa logistik atau hasil pertaniannya juga dibatasi. Pandemi Covid-19 juga turut dijadikan alat untuk membatasi aktivitas di sana.
"Orang mengangkut logistik, dagangan kebutuhan makanan dilarang. Harus dengan Swab. Jadi Swab pandemi jadi alasan orang yang mau masuk ke sana," ungkap Isnur.
Desak Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo Diperiksa
Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi diperiksa Propam Polri.
Kata Sugeng, jika terbukti melanggar prosedur, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengambil tindakan tegas dengan mencopot keduanya dari jabatannya.
"Bila terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahannya, maka harus dicopot oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo," tegas Sugeng lewat keterangan tertulisnya.
Menurut IPW, dugaan tindak represif dengan menangkap sekitar 60 warga secara sewenang-wenang pada Selasa (8/2/2022) lalu, merupakan pelanggaran hukum.
"Hasil penelusuran investigasi IPW di lapangan Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM," ungkap Sugeng.
"Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
"Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," sambungnya.
Di samping itu, merujuk pada Undang-Undang HAM, secara tegas menyatakan, penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan.
Berita Terkait
-
Tanggapi Polemik Wadas, Zulhas Ingatkan Aparat soal Amanat Presiden: Lindungi Rakyat, Layani Rakyat
-
Polemik di Wadas Gegerkan Publik, Pengamat: Polisi Hadir dalam Rangka Pendampingan dan Pengamanan
-
Situasi Desa Wadas Berangsur Normal, Polisi Masih Berpatroli, Kesaksian Warga: Pintu-pintu Digedor, Minta Air Panas
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas