Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (14/2/2022) hari ini. Rencananya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari jaksa tersebut akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
"Iya, agenda masih pemeriksaan ahli," ujar kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar melalui pesan singkat.
Pekan lalu, Rabu (9/2/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial AH yang merupakan eks pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) cum narapidana terorisme.
Dalam kesaksiannya, AH mengaku pertemuan pertama antara AH dan Munarman terjadi pada medio 2002-2003. Saat itu, AH meminta Munarman untuk menjadi pengacara MMI dalam kaitannya dengan persidangan Abu Bakar Ba'asyir -- yang juga pimpinan tertinggi MMI.
JPU kemudian bertanya pada AH ihwal keterangan dalam BAP soal hubungan Munarman dengan Ustaz Fauzan Al Anshory -- sosok yang turut menjadi pembicara dalam seminar dengan tema "Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia" di kampus IAIN Sumatera Utara (kini UIN) pada 5 April 2015 silam.
Dalam jawabannya, AH mengaku jika pertemuannya pertama kali dengan Munarman, dia turut bersama Ustaz Fauzan Al Anshory. Kebetulan, pada saat itu Ustaz Fauzan turut menjabat sebagai Ketua Informasi dan Data MMI.
"Iya karena waktu saya pertama kali bertemu untuk meminta Pak Munarman sebagai pengacara di Majelis Mujahidin waktu itu, saya bersama Pak Fauzan Anshory almarhum," ucap AH.
"Perkenalan atau hubungan terdakwa dengan Fauzan Al Anshory, bisa dijelaskan?" sambung JPU.
"Setelah itu saya dan Pak Fauzan terus berlanjut karena kami ingin agar Pak Munarman ini menjadi tim advokasi di Majelis Mujahidin, khususnya Majelis Mujahidin Jakarta. Terus ada pertemuan yang intensif untuk hal-hal tersebut," beber AH.
Singkat kata, JPU langsung bertanya soal hubungan antara Munarman dengan Fauzan Al Anshory. Kepada AH, JPU bertanya, apakah Munarman juga terus intens bertemu dengan Fauzan Al Anshory atau tidak.
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
Berita Terkait
-
Disoal Jaksa Kasus Munarman, Ahli Jaringan Terorisme Sebut Isi Maklumat FPI Dukung Kelompok Teroris ISIS
-
Pastikan Munarman Pendukung ISIS, Ahli Jaringan Terorisme Bongkar soal Pembaiatan di Sidang
-
Munarman Disebut Rajin Salat usai Bertemu Ustaz Fauzan, Pieter Ell: Tidak Benar, Saya Kenal Beliau dan Tinggal Seatap
-
Tak Hadiri 2 Acara Baiat ISIS Berkedok Seminar, Kubu Munarman Sebut Keterangan Eks Pentolan MMI Aneh
-
Gara-gara Disebut Dekat dengan Ustaz Pendukung ISIS, Begini Cara Munarman Cecar Napi Teroris di Sidang
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
Terkini
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!