Suara.com - Tengah ramai di sosial Media bahwa aturan JHT (Jaminan Hari Tua) baru bisa dicairkan setelah berusia 56 atau usia pensiun. Bahkan, kabar tersebut sampai trending topik di Twitter. Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun?
Apakah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun tetap bisa dilakukan? Diketahui, kabar mengenai JHT yang baru bisa cair saat memasuki masa pensiun (usia 56 tahun) ini sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Th 2022 mengenai Tata Cara serta Syarat Pembayaran Manfaat JHT.
Meski demikian, para peserta JHT masih bisa mencairkan dana JHT tersebut meski belum berusia 56 tahun. Dengan catatan, dicairkannya sebelum aturan baru tersebut diberlakukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya.
Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Diberitahukan, aturan baru pencair JHT tersebut baru akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan usai aturan baru ini diresmikan pada 4 Februari 2022.
Usai masa tenggang selama 3 bulan tersebut habis, nantinya para peserta JHT hanya bisa cairkan dana JHT saat memasuki usia 56 tahun atau usia pensiun.
Dalam masa tenggang ini, untuk mencairkan dana JHT bisa dilakukan secara online. Adapun cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi identitas diri
- Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
- Konfirmasi pengajuan
- Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online
- Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
- Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir.
Syarat Pengajuan
Jika ingin mengajukan pencarian JHT, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun dokumen-dokumen pencairan JHT tersebut yakni sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan (suket) Berhenti Bekerja/Habis Kontrak
- Buku rekening pada halaman yang tercantum nomor rekening serta masih aktif
- Foto diri terbaru (tampak bagian depan)
- NPWP
Nah, demikian informasi mengenai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun yang penting diketahui peserta JHT. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga
-
Walau Rindu Keluarga, Pahlawan Ini Hadir untuk Menjaga Harapan Tetap Menyala
-
Tinjau Bencana Sumatra, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
-
Kode Petasan Terbaca, Polres Jaktim Gagalkan Rencana Tawuran di Flyover Klender Saat Tahun Baru
-
Presiden Prabowo: Bantuan Bencana Wajib Transparan, Tak Ada Ujung-ujungnya Nagih
-
Semua Gardu Induk Aceh Bertegangan, PLN Kejar Pemulihan 180 Desa Masih Padam
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Prabowo: Bantuan Bencana Dibuka Seluas-luasnya, Tapi Harus Transparan dan Tanpa Kepentingan
-
Prabowo Instruksikan Danantara Koordinasi Ketat Bangun Hunian Pengungsi agar Tak Tumpang Tindih