Suara.com - Tengah ramai di sosial Media bahwa aturan JHT (Jaminan Hari Tua) baru bisa dicairkan setelah berusia 56 atau usia pensiun. Bahkan, kabar tersebut sampai trending topik di Twitter. Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun?
Apakah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun tetap bisa dilakukan? Diketahui, kabar mengenai JHT yang baru bisa cair saat memasuki masa pensiun (usia 56 tahun) ini sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Th 2022 mengenai Tata Cara serta Syarat Pembayaran Manfaat JHT.
Meski demikian, para peserta JHT masih bisa mencairkan dana JHT tersebut meski belum berusia 56 tahun. Dengan catatan, dicairkannya sebelum aturan baru tersebut diberlakukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya.
Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Diberitahukan, aturan baru pencair JHT tersebut baru akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan usai aturan baru ini diresmikan pada 4 Februari 2022.
Usai masa tenggang selama 3 bulan tersebut habis, nantinya para peserta JHT hanya bisa cairkan dana JHT saat memasuki usia 56 tahun atau usia pensiun.
Dalam masa tenggang ini, untuk mencairkan dana JHT bisa dilakukan secara online. Adapun cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi identitas diri
- Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
- Konfirmasi pengajuan
- Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online
- Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
- Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir.
Syarat Pengajuan
Jika ingin mengajukan pencarian JHT, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun dokumen-dokumen pencairan JHT tersebut yakni sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan (suket) Berhenti Bekerja/Habis Kontrak
- Buku rekening pada halaman yang tercantum nomor rekening serta masih aktif
- Foto diri terbaru (tampak bagian depan)
- NPWP
Nah, demikian informasi mengenai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun yang penting diketahui peserta JHT. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov