Suara.com - Tengah ramai di sosial Media bahwa aturan JHT (Jaminan Hari Tua) baru bisa dicairkan setelah berusia 56 atau usia pensiun. Bahkan, kabar tersebut sampai trending topik di Twitter. Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun?
Apakah cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun tetap bisa dilakukan? Diketahui, kabar mengenai JHT yang baru bisa cair saat memasuki masa pensiun (usia 56 tahun) ini sesuai dengan Keputusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Th 2022 mengenai Tata Cara serta Syarat Pembayaran Manfaat JHT.
Meski demikian, para peserta JHT masih bisa mencairkan dana JHT tersebut meski belum berusia 56 tahun. Dengan catatan, dicairkannya sebelum aturan baru tersebut diberlakukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun yang dilansir dari sumber-sumber terpercaya.
Cara Mencairkan JHT Sebelum Usia 56 Tahun
Diberitahukan, aturan baru pencair JHT tersebut baru akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan usai aturan baru ini diresmikan pada 4 Februari 2022.
Usai masa tenggang selama 3 bulan tersebut habis, nantinya para peserta JHT hanya bisa cairkan dana JHT saat memasuki usia 56 tahun atau usia pensiun.
Dalam masa tenggang ini, untuk mencairkan dana JHT bisa dilakukan secara online. Adapun cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi identitas diri
- Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
- Konfirmasi pengajuan
- Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online
- Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
- Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir.
Syarat Pengajuan
Jika ingin mengajukan pencarian JHT, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dipersiapkan. Adapun dokumen-dokumen pencairan JHT tersebut yakni sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan (suket) Berhenti Bekerja/Habis Kontrak
- Buku rekening pada halaman yang tercantum nomor rekening serta masih aktif
- Foto diri terbaru (tampak bagian depan)
- NPWP
Nah, demikian informasi mengenai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum 56 tahun yang penting diketahui peserta JHT. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum