Suara.com - Beredar narasi menghebohkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) merilis kartu nikah dengan empat kolom foto istri.
Narasi ini dibagikan oleh akun Facebook Midi Alif pada 12 Februari 2022. Akun ini mengunggah sebuah gambar yang memperlihatkan tampilan depan dan belakang Kartu Nikah ke grup Facebook BaPackLogi Science (III).
Dalam narasinya, akun ini mengklaim gambar itu merupakan bentuk Kartu Nikah terbaru. Terlihat, ada nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementrian Agama di bagian depan.
Bagian depan kartu nikah itu berisi satu kolom foto yang diisi identitas suami, meliputi nama, no KTP dan alamat. Sementara di bagian belakang, ada empat kolom foto istri dengan keterangan nama dan tanggal menikah, tanpa identitas lengkap seperti suami.
Adapun narasi yang dibagikan sebagai berikut:
“Bapack-bapack ada kabar gembire buat kite semua.”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, narasi Kementerian Agama Republik Indonesia merilis kartu nikah dengan empat kolom foto istri adalah salah.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Natasha Wilona Pindah Agama ke Islam?
Hal ini diungkapkan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Ia memastikan bahwa kartu nikah itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Sebelumnya, penampakan kartu nikah itu juga sempat beredar pada tahun 2021. Kala itu, kartu nikah tersebut sudah diperiksa faktanya melalui artikel berjudul "[SALAH] Kartu Nikah Versi Baru dengan Empat Kolom Foto Istri" yang terbit di situs Turnbackhoax.id pada 29 Agustus 2021.
Dalam artikel cek fakta itu, Kamaruddin menegaskan bahwa kartu nikah di unggahan tersebut masuk kategori hoaks. Pasalnya, kartu nikah itu mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama.
Selain itu, Kementerian Agama juga sudah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik dan digantikan kartu nikah digital sejak Agustus 2021. Adapun kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
Model kartu nikah yang benar dari Kementerian Agama adalah menampilkan foto pasangan suami istri di bagian depan. Foto itu juga disertai dengan keterangan berupa nama dan tanggal menikah pasangan suami istri.
"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah. Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama," jelas Kamaruddin.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Benarkah Natasha Wilona Pindah Agama ke Islam?
-
CEK FAKTA: Mona Tewas Dipenggal Suami karena Selingkuh, Benar Atau Hoaks?
-
CEK FAKTA: Beredar Kabar Duka Ariel NOAH Meninggal Dunia Kecelakaan, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Dampak Vaksin Booster Bisa Menyebabkan Manusia Bertingkah Seperti Zombie, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Viral Foto Wanita Bahagia Nikahi 5 Suami sampai Bingung Mana Bapak Anaknya, Benarkah?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak