Suara.com - Kisah kematian ibu muda, Mona Heydari memicu berbagai reaksi di berbagai negara. Ia dibunuh dengan kepala dipenggal dan diarak oleh suaminya sendiri.
Berbagai pemberitaan muncul, namun beredar berbagai informasi yang menyebutkan bahwa pembunuhan Mona dilantari karena perempuan 17 tahun itu melakukan perselingkuhan.
Lalu benarkah informasi yang menyatakan bahwa Mona melakukan perselingkuhan?
Penjelasan
Mengutip dari Leparisien, pembunuhan terhadap Mona bukan disebabkan karena ibu satu anak tersebut melakukan perselingkuhan.
Mona dibunuh murni karena alasan honor killing atau pembunuhan demi martabat.
Honor killing merupakan praktik pembunuhan terhadap anggota keluarga yang dituduh telah melakukan tindakan memalukan.
Mona dianggap memalukan karena meminta cerai dengan sang suami, yakni Sajjad Heydari.
Mona menikah dengan Sajjad secara paksa di usia 15 tahun. Sajjad sendiri merupakan sepupu dari Mona.
Baca Juga: Meliput Konflik di Desa Wadas, Jurnalis Tempo Diduga Diintimidasi hingga Dituding Buat Berita Hoaks
Sayang, pernikahan dini itu menyiksa bagi mona lantaran sering kali mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun setiap kali meminta cerai, Mona diminta kembali pulang ke rumah suaminya demi anak.
Hal ini membuat Mona melarikan diri ke Turki selama enam bulan sebelum. Namun sang ayah dan pamannya berhasil menemukannya di sana dan menjanjikan kehidupan yang aman.
Sendirian dan tak berdaya, Mona akhirnya mau kembali pulang.
Namun janji sang ayah tidak pernah ditepati. Sekembalinya, Mona dihabisi oleh suaminya dan saudara laki-lakinya.
Pembunuhan Istri Didukung Sistem
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang