Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli berinisial WK dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (14/2/2022) hari ini. WK merupakan ahli digital forensik dipanggil sebanyak tiga kali untuk memeriksa barang bukti terkait kasus yang merundung eks Sekretaris Umum FPI tersebut.
WK diminta memeriksa barang bukti merujuk permohonan dari Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror tertanggal 2 Juni 2021 dan 14 Juli 2021. Barang bukti pada pemeriksaan pertama adalah satu unit ponsel genggam, pada pemeriksaan kedua yakni sejumlah ponsel genggam, flash disk, dan memory card. Sementara, pada pemeriksaan ketiga adalah sejumlah ponsel genggam dan satu DVD.
"Saya di sini dipanggil sebagai ahli digital forensik berdasarkan permohonan pada tanggal 2 Juni 2021 dan tanggal 14 Juli berdasarkan surat permohonan dari Kepala Densus 88 tentang pemeriksaan barang bukti sejumlah tiga kali dengan case yang berbeda," ungkap WK di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada pemeriksaan pertama, yakni pada satu unit ponsel genggam Esia Huawei J2930, kata WK, tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana terorisme. Hal itu dia sampaikan menjawab pertanyaan JPU soal teknis dan hasil pemeriksaan.
"Bagaimana teknis dan hasil pemeriksaan tersebut?" tanya JPU.
"Untuk hasil analisa terhadap handphone Esia dengan model Huawei ini tidak ditemukan keterkaitan dengan yang diminta pemohon. Pemohon di sini maksudnya penyidik Densus 88," jawab WK.
WK melanjutkan, pada pemeriksaan kedua, tepatnya pada ponsel jenis Nokia model TA1033, ditemukan percakapan WhatsApp atas nama Gus Lutfi Rohman. Dia mengatakan, akun tersebut melakukan percakapan dengan akun bernama Uwais Al Samarkandi tertanggal 21 Oktober 2019 sampai 2 Juni 2020.
"Di dalam isi komunikasinya di antaranya terdapat kata-kata "siap" yang dikirimkan pada tanggal 10 Januari 2020," ucap WK.
Dalam sidang tersebut, WK turut membacakan percakapan tersebut, yakni:
"Siap. Terjemahannya. Baiat ada. Tidak usah terjemahkan. Siap. Setelah baca baiat dilanjut dalam bahasa Indonesia, maca sumpah dan janji aktivis FPI. Siap. Saya lihat baiat Sekum di Youtube kok ada terjemahannya? Mubah saja. Boleh pakai boleh tidak."
Kemudian, WK juga menemukan komunikasi akun WhasApp atas nama Azmi Aziz Riau tertanggal 2 Februari 2019 sampai dengan 24 Agustus 2019. Dalam percakapan tersebut, turut menyeret nama Munarman yang berkaitan dengan kata 'baiat', yakni:
"Bang Munarman kami, atau ana Imam daerah Habib Rofiq serta Isubandi hari Senin mau ke Kabupaten Bengkalis untuk pelantikan DPC FPI. Izin bang kami minta teks baiat untuk pelantikannya. Boleh Bang? Terima kasih. Udah ganti Imam daerah dari Habib Taufiq ke Habib Rofiq. Selanjutnya teks baiat untuk pelantikan pengurung udah dibagikan waktu diklat awal bulan Januari lalu Syekh. Silakan diambil dari materi diklat yang lalu. Materinya ada di laptop panitia diklat di Pekanbaru awal Januari lalu. Baik Bang Munarman yang senantiasa dirahmati Allah SWT. Terima kasih."
WK melanjutkan, temuan komunikasi ketiga adalah percakapan akun atas nama Juliawan Baru pada tanggal 23 Januari 2019 sampai 17 April 2019. Adapun kata-kata dalam percakapan tersebut adalah 'baiat', 'pelantikan', hingga 'DPC FPI Bengkalis'.
Isi percakapan tersebut adalah:
"Assalamualaikum Sekum, izin boleh dikirimkan ke ana teks pelantikan DPC soalnya besok mau pelantikan DPC FPI Bengkalis Sekum, sukron. Teks pelantikan ada di slide baiat materi asasi juang. Bimbing saja pengurus DPC baiat tersebut. Itulah pelantikan kita. Waktu diklat ada dibagi materinya tersebut. Siap Sekum, terima kasih Sekum. Titip doa dari Mekkah untuk perjuangan di Riau Sekum. Farhaba. Untuk memastikan tolong antum kirimkan foto teks baiat yang dibagi waktu Diklat dan untuk dibacakan oleh pengurus yang dilantik. Ane nggak ada nyimpen Sekum soalnya kemarin enggak hadir waktu Diklat."
Berita Terkait
-
Disoal Jaksa Kasus Munarman, Ahli Jaringan Terorisme Sebut Isi Maklumat FPI Dukung Kelompok Teroris ISIS
-
Pastikan Munarman Pendukung ISIS, Ahli Jaringan Terorisme Bongkar soal Pembaiatan di Sidang
-
Munarman Disebut Rajin Salat usai Bertemu Ustaz Fauzan, Pieter Ell: Tidak Benar, Saya Kenal Beliau dan Tinggal Seatap
-
Jadi Saksi Sidang, Napi Teroris Sebut Kepribadian Munarman Berubah Setelah Bertemu Ustaz Ini
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan
-
Gerakan Cinta Prabowo Tegaskan: Siap Dukung Prabowo Dua Periode, Wakil Tak Harus Gibran
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi