Suara.com - MYL dan DR, dua terduga pembunuh bayaran yang menewaskan Ficky Firlana (sebelumnya ditulis Vicky Firlana) di Pemakaman Chober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan ternyata hanya dibayar masing-masing Rp 1 juta oleh LM, wanita 38 tahun yang menjadi dalang kasus pembunuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, sebelum membunuh korban, keduanya telah menerima uang sekitar Rp 500 ribu, sebagai uang muka.
“Masing-masing 1 juta. Baru Rp 500 (mereka terima) DP-nya lah seperti itu,” kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Peran Pembunuh Bayaran
Dalam kasus ini, kedua pelaku memiliki perannya masing-masing. MYL yang menusukkan gunting sebanyak dua kali ke perut korban. Gunting yang digunakan, merupakan senjata yang diberikan oleh LM. Sementara DR bertugas memegang dan mencekik korban.
Motif Wanita LGBT Cemburu
Zulpan mengungkapkan, LM tega memerintahkan MYL dan DR membunuh korban karena terbakar api cemburu, cinta sesama jenis alias LGBT.
“Adapun motif yang melatar belakangi kejahatan ini di antaranya adalah bahwa pelaku utama yaitu saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi,” kata Zulpan.
Dia cemburu karena korban menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial HN (28), yang disukai LM.
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Ficky Firlana di TPU Ulujami Terungkap, Pelaku Utama Penyuka Sesama Jenis
“Yang mana pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama. Pengakuannya sembilan tahun,” jelasnya.
“Sehingga dengan adanya hubungan asmara antara pacar daripada saudari LM ini sebagai pelaku utama, yaitu saudari HN yang kami jadikan saksi, dengan korban Ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama,” lanjut Zulpan.
Selain itu kepada polisi, LM juga mengaku membunuh Ficky, karena menilai korban tidak bertanggung jawab.
“Karena telah meminjamkan motornya (milik LM). Kemudian dikembalikan motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang dalam perjalanannya di jalan raya,” kata Zulpan.
Atas perbuatannya ketiganya, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KHUP juncto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Berita Terkait
-
Misteri Pembunuhan Ficky Firlana di TPU Ulujami Terungkap, Pelaku Utama Penyuka Sesama Jenis
-
Tak Sendirian saat Beraksi di Kuburan, Pembunuh Bayaran yang Habisi Vicky Berboncengan Bawa Kabur Motor Korban
-
Tewas Ditusuk Pakai Gunting di Kuburan Pesanggrahan, Vicky Ternyata Dihabisi Pembunuh Bayaran, Siapa Dalangnya?
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pesanggrahan, Akan Dirilis Siang Ini
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak