Suara.com - Valentine yang jatuh setiap tanggal 14 Februari memang sering kali menimbulkan berdebatan. Terutama hukumnya merayakan tradisi tersebut dalam Islam.
Salah satu tradisi khas valentine yang dilakukan pasangan adalah saling memberi cokelat. Namun bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam hal ini seorang warganet bertanya pada pendakwah sekalgus penulis, Habib Huseuin Jafar Al Hadar.
Habib yang dekat dengan anak muda tersebut ditanya soal hukum memberikan cokelat di hari valentine.
"Assalamualaikum, Bib mau tanya ngasih cokelat di hari valentine apa hukumnya? hatur nuhun," tanya seorang warganet melalui Instagram.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Habib Husein Jafar. Ia mengunggah kembali jawaban dari pertanyaan tersebut ke sebuah postingan Instagram.
"[Hukumnya] Sedekah," jawab singkat Habib Husein Jafar terhadap pertanyaan pemberian cokelat.
Jawaban Habib muda tersbeut tentumendapatkan berbagai respons dari warganet.
"Akurat," tulis warganet di kolom komentar.
Baca Juga: 4 Alasan Perlunya Memberi Hadiah di Hari Valentine kepada Orangtua
"Ini baru habib kesayangan," imbuh warganet lain.
"Valentine bukan budaya kami, budaya kami adalah bilang kalo valentine itu bukan budaya kami," timpal lainnya.
"Para jomblo jangan berharap sedekah untuk kaum fakir kasih sayang ya," balas warganet.
"Kalau enggak punya ayang terus kasih cokelat ke ayangnya orang gimana bib? apa termasuk sedekah?" tanya warganet.
Valentine sendiri sering kali menjadi sorotan para ustaz, seperti ustaz Yuslan Abu Fikri yang menganggap hari kasih sayang tu merusak remaja muslim.
"Melihat fenomena seperti ini maka tak sedikit para ulama, orang tua, guru, pakar pendidikan dan pemerhati remaja yang menilai perayaan Valentine Day sebagai budaya rusak dan merusak. Tujuannya adalah menjerumuskan remaja kita pada seks bebas yang akhirnya mengantarkan mereka pada jurang kehancuran," ujar Ustaz Yuslan, seperti yang dikutip dari Telisik.id -- jaringan Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah