Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil penyelidikannya terkait tewasnya seorang pengunjuk rasa tolak tambang di Parigi Moutong, Erfaldi pada Sabtu (12/2/2022).
Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM memastikan korban meninggal yang masih berusia 21 tahun tersebut karena luka akibat tembakan.
“Benar meninggal disebabkan oleh Peluru Tajam, sebagaimana Proyektil yang ditemukan dan diangkat dari bagian tubuh korban,” kata Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sulawesi Tengah (Sulteng) Dedi Askary dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/2/2022).
Berdasarkan penjelasan Keluarga Erfaldi dan puskesmas setempat, korban ditembak di punggung sebelah kiri hingga tembus ke bagian dada.
“Ini terlihat dari kondisi luka sebagaimana yang dijelaskan oleh pihak puskesmas di Desa Katulistiwa saat lakukan visum dan mengangkat proyektil yang tersisa dan hinggap di bagian tubuh korban,” jelasnya.
Komnas HAM kemudian mendesak kepolisian mengambil langkah saintifik untuk mengungkap pelaku penembakan terhadap korban.
“Harus ada langkah saintifik yang ditempuh kepolisian, sehingga ada hasil pengujian ilmiah terkait perjalanan peluru di ruang udara dari senjata api pada sasaran tertentu, dalam hal ini terhadap korban,” katanya.
“Uji balistik juga menjadi sangat penting dilakukan untuk membandingkan anak peluru yang di temukan di TKP, dengan anak peluru pada senjata yang dicurigai, akan menentukan siapa pelaku penembakan dan dari jarak tembak berapa pelaku melepaskan tembakan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong meninggal terkena peluru saat bentrok dengan polisi.
Erfaldi tewas saat warga menggelar aksi penolakan terhadap tambang emas PT Trio Kencana di daerah mereka. Aksi berlangsung malam hari, Sabtu 12 Februari 2022. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Gubernur Sulawesi Tengah mencabut izin usaha tambang PT Trio Kencana.
Berita Terkait
-
Kekerasan di Wadas Hingga Penembakan di Parigi Moutong Menunjukan Ada Arahan Kuat Polri Jaga Investasi Bidang Tambang
-
KontraS Sebut Represifitas Aparat Kepolisian Dampak Pernyataan Kapolri yang Minta Kapolda Kawal Investasi
-
Insiden Berdarah di Parigi Moutong Sebabkan Warga Penolak Tambang Tewas, Amnesty: Merendahkan Martabat Manusia
-
Wadas Belum Tuntas, Muncul Kasus Parigi Moutong Tewaskan Warga Penolak Tambang, Amnesty: Negara harus Hentikan Kekerasan
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar