Suara.com - JHT (Jaminan Hari Tua) tengah jadi perbincangan hangat warganet. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang JHT baru bisa dicairkan usia berusia 56 tahun. Meski demikian, peserta JHT masih bisa mencairkan sebelum Mei 2022. Lantas, bagaimana syarat pencairan JHT?
Diketahui, JHT merupakan suatu program berjangka panjang bagi peserta yang masuk masa pensiun maupun kecelakaan, yang mana dana tersebut diberikan pada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah.
Program JHT ini dapat diikuti para pekerja penerima upah, yang mana bukan pekerja mandiri, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran. Untuk selengkapnya, berikut syarat pencairan JHT yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.
Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk klaim JHT atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di PHK atau resign, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan. Adapun syarat-syaratnya seperti berikut ini.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan (no rekening aktif)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan (suket) Berhenti Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
- NPWP (jika ada)
- Foto diri terbaru
- Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang masuk usia pensiun
Untuk pengajuan online, dokumen-dokumen persyaratan yang disebutkan di atas harus berbentuk file (scan). Jika dokumen lebih dari satu, digabungkan menjadi satu pdf terlebih dulu sebelum diunggah.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
Untuk aturan baru pencairan JHT akan diberlakukan tanggal 4 Mei 2022 atau 3 bulan usai aturan baru ini diresmikan pada 4 Februari 2022.
Dalam masa tenggang ini, untuk cairkan dana JHT bisa dilakukan secara online. Adapun cara mencairkannya sebagai berikut:
Baca Juga: Polemik JHT Dinilai Akibat Kurangnya Kesadaran Perencanaan Keuangan
- Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi identitas diri
- Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
- Konfirmasi pengajuan
- Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online
- Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
- Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir.
Demikian informasi mengenai syarat pencairan JHT lengkap dengan caranya yang perlu diketahui para peserta JHT. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat