Suara.com - Terkait dengan klaim BPJS Ketenagakerjaan, bagi peserta yang ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, lho. Bagaimana cara laim JHT online?
Beberapa kriteria klaim JHT adalah peserta harus sudah mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK), atau kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen). Lantas, bagaimana cara klaim JHT online?
Kemudian, kriteria berikutnya adalah karena pemohon klaim akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Sebelum mengetahui cara klaim JHT online, Anda perlu mengetahui dokumen yang diperlukan saat hendak mengajukan klaim JHT bagi WNI yang mengundurkan diri atau terkena PHK.
Syarat Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP atau KTP elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.
Untuk pengajuan klaim JHT bagi usia pensiun, sama seperti pengajuan dari orang yang terkena PHK maupun mengundurkan diri. Hanya bedanya, dibutuhkan surat keterangan pensiun. Sedangkan dokumen yang dibutuhkan bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI adalah:
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP
Bagi WNI yang keluar dari Indonesia persyaratan dokumennya sama seperti pengajuan klaim untuk tenaga kerja yang mengundurkan diri atau di-PHK. Kemudian, pengajuan klaim JHT 10 persen, harus melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.
Cara Klaim JHT Online
Langkah pengajuan klaim JHT online adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Bedanya dengan JHT
- Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Kemudian isi data pada halaman situs tersebut.
- Lalu, unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 mb.
- Dapatkan konfirmasi data pengajuan, lalu klik Simpan.
- Tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
- Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi melalui sambungan video call.
- Dan peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang telah terdaftar sebelumnya.
Proses transfer saldo JHT biasanya akan membutuhkan waktu normal 10 hari kerja. Layanan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT memang sangat praktis.
Itulah ulasan mengenai cara klaim JHT Online. Silakan mencoba!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Penjelasan Lengkap Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Bedanya dengan JHT
-
Protes Permenaker JHT Makin Keras, KSPI Akui Tidak Pernah Diajak Diskusi Pemerintah dan DPR
-
Puan Protes Permenaker, UU Jaminan Sosial Ternyata Disetujui Zaman Pemerintah Megawati
-
Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh
-
3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Website hingga Aplikasi, Mudah dan Cepat!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP