Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022) hari ini. Dalam keterangannya, dia mengaku tidak membubarkan acara baiat kepada ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada medio 2015 lantaran menjadi tamu.
Munarman diketahui hadir dalam dua acara baiat berkedok seminar di Makassar tersebut. Pertama, pada tanggal 24 Januari 2015 di Markas FPI Makassar dan 25 Januari 2015 di pondok pesantren pimpinan Ustaz Basri -- orang yang telah berbaiat pada ISIS tapi bukan anggota FPI.
"Karena itu rumah orang, itu tempat orang. Saya tamu, saya diundang. Saya tidak bisa tunjukan sikap keluar protes, bisa digeruduk saya, itu Makassar, Bu. Bukan tempat lain," ucap Munarman menjawab pertanyaan JPU.
Jika acara itu berlangsung di tempat milik FPI, Munarman mengaku akan membubarkan jika acara tersebut merupakan baiat. Namun, pada kenyataaanya, pada tanggal 25 Januari 2015, acara itu berlangsung di Pondok Pesantren pimpinan Ustaz Basri.
"Katakanlah kalau itu di FPI, saya larang itu. Tidak mungkin saya larang, tapi itu bukan FPI itu di tempat orang," sambungnya.
Lantas, JPU kembali mengonfirmasi, sehari sebelumnya, tepatnya di Markas FPI Makassar, apakah berlangsung kegiatan baiat serupa atau tidak. Dalam jawabannya, Munarman menegaskan bahwa pada tanggal 24 Januari 2015 tidak ada kegiatan baiat di Markas FPI.
"Di tanggal 24, di FPI ada baiat tidak?" tanya JPU.
"Tidak ada. Terbukti saksi tidak ada yang menyatakan secara tegas. Tidak ada baiat saya tahu persis, karena saya ada di sana sampai selesai," beber Munarman.
Kembali ke acara baiat di Pondok Pesantren pimpinan Ustaz Basri, JPU kembali bertanya pada sang terdakwa, "Ketika ada baiat, apakah tidak usaha minta izin secara halus untuk meninggalkan ruangan?"
Munarman mengaku jika pada saat itu dirinya sedang asik main ponsel genggam. Tiba-tiba, ketika dia menengok, secara spontan para peserta sedang melakukan kegiatan baiat.
"Sebagaimana yang disimak di video, saya sempat asyik main handphone. Saya tidak lagi ikutin proses peralihan itu, ketika mereka berbaiat, saya nengok, itu spontan saja," ucap Munarman.
"Sempat meneriakan takbir ya?" tanya JPU.
"Tidak ada (serukan takbir), putar saja videonya, kita sama-sama nonton lagi," balas Munarman.
Jika seandainya ada yang meneriakkan takbir, menurut Munarman itu adalah hal yang wajar. Menurut dia, jika ada yang menerjemahkan takbir sebagai hal yang negatif, justru orang tersebut mempunyai pikiran negatif.
"Saya lupa. Kalau takbir biasa saja menurut saya. Karena takbir Allahhu Akbar kok tidak ada yang aneh. Biasa saja bertakbir. Kalau ada yang menerjemahkan takbir sebagai negatif, itu otaknya yang negatif menurut saya, bukan takbirnya," jelas Munarman.
"Kalau takbir sifatnya baik itu tidak mengikuti?" tanya JPU.
"Ya biasa saja," jawab Munarman.
"Mengikuti?" lanjut JPU.
"Kalau saya bilang biasa saja, orang takbir biasa saja, belum tentu juga orang takbir saya duduk, tidak harus juga saya ikut takbir," pungkas dia.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berita Terkait
-
Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ditunda Hakim
-
Pegawai hingga Hakim PN Jaksel Kena Covid-19, Sidang Tuntutan 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Digelar Daring
-
Jubir Partai Ummat Minta Densus 88 Dievaluasi, Langsung Direspons Tegas: Tidak Melihat Status Seseorang
-
DIY Sahkan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Jadi Payung Hukum untuk Tangkal Terorisme
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Datangi KPK, ICW Bawa 11 Tuntutan Soal Pemberantasan KKN
-
Menkeu Purbaya Minta Maaf Usai Sebut Demo 'Suara Sebagian Kecil Rakyat'
-
Cara Mudah Daftar Jadi Pelaku Usaha Distribusi Pupuk Indonesia Tahun 2026
-
Curhat Menteri Kagetan usai Salah Ngomong, Menkeu Purbaya Siap Dikritik Habis-habisan Wartawan
-
Resmi Jadi Menko Polkam Ad Interim, Ini Rekam Jejak Mentereng Sjafrie Sjamsoeddin di Militer
-
Tambang Freeport Longsor: Tujuh Karyawan Dilaporkan Terjebak
-
Dulu Penggerak Warga Pati, Kini Ahmad Husein Diteriaki Penjilat dan Nyaris Dihakimi Massa
-
Budi Arie Terima Dicopot dari Jabatan Menteri: Saya Hormati Keputusan Presiden
-
Nekat! Apa Sebenarnya Motif Akun Diduga Anak Menkeu Purbaya Serang Sri Mulyani?
-
Ajak Bakar Mabes Polri, Tersangka Laras Faizati Minta Maaf dan Ajukan Keadilan Restoratif