Suara.com - Sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022) ditunda. Hal itu lantaran kedua terdakwa terpapar Covid-19.
Demikian hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat saat menyampaikan kondisi kesehatan kedua kliennya kepada majelis hakim. Terpantau, Henry dan beberapa tim kuasa hukum mengikuti jalannya persidangan secara virtual.
"Bahwa Fikri Ramadhan, pasien tersebut di atas dianjurkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Demikian surat keterangan itu digunakan sebagaimana mestinya Untuk terdakwa Yusmin, isinya sama bahwa harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ucap Henry membacakan surat keterangan tersebut.
Perwakilan kuasa hukum kedua terdakwa yang berada di dalam ruang persidangan pun sempat menunjukkan hasil pemeriksaan swab PCR kedua terdakwa. Selanjutnya, Henry pada kesempatan itu juga mengajukan permohonan agar Fikri dan Yusmin bisa mengukuti sidang via platform Zoom.
"Selanjutnya apakah memungkinkan pada sidang hari ini tetap dilangsungkan dengan yang bersangkutan melalui zoom dari tempat isolasinya masing masing?" tanya Henry.
Atas informasi itu, ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta bertanya pada pihak JPU terkait situasi tersebut. Menurut JPU, menyerahkan keputusan sepenuhnya pada majelis hakim.
"Saya akan tanya terlebih dahulu krpada saudara penuntut umum. Bagaimana sikap terdakwa menghadirkan persidangan hari ini?" tanya hakim Arif.
"Terkait dengan penundaan persidangan, kami memberikan kebijakannya kepada majelis hakim untuk menetapkan persidangan terkait ketidakhadiran terdakwa karena alasan kesehatan atau Covid," kata perwakilan JPU -- yang juga hadir secara daring dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Arif Nuryanta kemudian bertanya pada pihak JPU dan tim kuasa hukum kedua terdakwa untuk kepastian persidangan ke depan. Dalam jawabannya, Henry mengatakan jika Fikri dan Yusmin sudah dalam kondisi sehat, pihaknya akan memberikan informasi secara segera.
Baca Juga: Besok, Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Hadapi Sidang Tuntutan
"Untuk itu baik tentu saja untuk persidangan yang akan datang seperti apa kehadiran terdakwa ini? Mungkin dari penasihat hukum apakah ada pendapat?" tanya Arif.
"Seandainya kami mendapat informasi dua terdakwa sudah dinyatakan negatif dan sudah kondisinya vit, maka kami akan menginformasikan hal ini kepada majelis hakim dan JPU," ucap Henry.
"Soal kehadirannya kami serahkan ke yang mulia sidang, meskipun kondisi dalam keadaan isolasi namun untuk kepastian peradilan cepat atau hari tertentu," respons JPU.
Atas hal itu, hakim Arif memutuskan sidang ditunda pekan depan, Selasa (22/2/2022). Dengan demikian, sidang hari ini ditutup.
"Kami tunda minggu yang akan datang hari Selasa tanggal Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dari para terdakwa, begitu. Sidang selesai dan ditutup."
Dakwaan Jaksa
Berita Terkait
-
Pegawai hingga Hakim PN Jaksel Kena Covid-19, Sidang Tuntutan 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Digelar Daring
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq, Briptu Fikri Akui Bawa Senpi: 10 Peluru Sudah Ready
-
Ditunda Gegara Hakim Ketua Ada Tugas Lain, Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Lanjut Rabu Pekan Depan
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Kembali Digelar Besok, Kedua Terdakwa Akan Berikan Keterangan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara