Suara.com - Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing atas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella berlangsung secara daring pada Selasa (15/2/2022) hari ini. Hal itu lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi layanan kegiatan akibat pandemi Covid-19.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya akan membacakan tuntutan terhadap dua anggota Polda Metro Jaya tersebut. Pantauan di lokasi, majelis hakim membuka jalannya persidangan di ruang utama sekitar pukul 11.09 WIB.
Di ruang sidang, hanya terlihat majelis hakim yang berjumlah tiga orang. Kemudian, terlihat pula ada perwakilan penasihat hukum kedua terdakwa dan JPU.
Majelis hakim M Arif Nuryanta mengatakan, alasan adanya pembatasan layanan kegiatan tersebut lantaran banyak pegawai hingga hakim yang terpapar Covid-19.
Meski demikian, dia tidak merinci berapa jumlah pegawai maupun hakim yang terpapar Covid-19 tersebut.
"Surat Keputusan (SK) dari ketua Pengadilan Negeri dan SK pengadilan tinggi, dan banyak dari anggota keluarga PN Jakarta Selatan yang terpapar Covid-19," kata Hakim Arif di ruang sidang utama.
Untuk itu, Arif tetap membuka jalannya persidangan dengan menerapkan pembatasan kegiatan.
"Untuk itu PN Jakarta Selatan menerapkan pembatasan dalam pelayanan, maka persidangan ini memang awalnya kami tetap daring akan kami perketat lagi karena kami ke depan tinggal tuntutan, pembelaan dan sebagainya," sambubgnya.
Terlihat pada layar yang berada di ruang sidang, JPU yang lain terlihat berada kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya berada di kediaman dari koordinator kuasa hukum Henry Yosodiningrat.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq, Briptu Fikri Akui Bawa Senpi: 10 Peluru Sudah Ready
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Kembali Digelar Besok, Kedua Terdakwa Akan Berikan Keterangan
-
Saksi Meringankan Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Paparkan Soal Doktrin 'Lebih Baik Penjahat Mati daripada Petugas'
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka