News / Nasional
Selasa, 09 September 2025 | 16:15 WIB
Abdul Gafur Sangadji (tengah), kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa, tersangka kasus dugaan penyebaran provokasi di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025). [Suara.com/Yaual]

Suara.com - Laras Faizati Khairunnisa, tersangka kasus dugaan penyebaran provokasi, menyampaikan permohonan maaf atas unggahannya di media sosial yang memuat konten ajakan membakar Mabes Polri. Melalui kuasa hukumnya, Laras kini secara resmi mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Laras menyampaikan permintaan maafnya kepada pihak Mabes Polri atas postingan tanggal 29 Agustus yang ada kata-kata membakar gedung Mabes Polri," kata kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Abdul menjelaskan bahwa unggahan kliennya itu bersifat spontanitas sebagai respons atas situasi yang terjadi di Jakarta pada akhir Agustus lalu.

"Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri, sama sekali tidak ada niatan seperti itu," ujarnya.

Menindaklanjuti Pernyataan Menko Yusril

Permohonan keadilan restoratif ini diajukan setelah adanya pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, Yusril menyatakan bahwa pemerintah membuka peluang restorative justice terhadap 583 demonstran yang ditetapkan sebagai tersangka dalam unjuk rasa akhir Agustus.

"Jadi kami mengajukan permohonan restorative justice ini adalah menindaklanjuti hasil pertemuan pemerintah kemarin yang dipimpin oleh Pak Menteri Yusril Ihza," kata Abdul.

Laras ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, sebelumnya menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional yang kantornya berdekatan dengan Mabes Polri.

Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri sambil menyampaikan ajakan untuk membakarnya. Menurut polisi, unggahan tersebut berpotensi memperkuat tindak anarkisme.

Baca Juga: Laras Faizati Resmi Ajukan Restorative justice, Ini Alasannya

"Tersangka mengunggah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional, yang bisa [memperjelas] target dan berpotensi membahayakan," kata Himawan.

Load More