Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku pemerintah siap melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di masa reses. Hak itu tentu apabila diperkenankan oleh DPR.
"Siap saja, kami siap (bahas RUU TPKS di masa reses)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Yasonna berpandangan pembahasan RUU TPKS memang lebih baik dilakukan segera.
"Lebih cepat lebih baik, kan banyak masalah soal (kekerasan) seksual itu," ujarnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat menerima surat presiden terkait RUU TPKS. Hal tersebut diketahui melalui lampiran tanda terima pengiriman dokumen yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam dokumen itu tertulis lampiran yang dikirim ke DPR, antara lain Surat Presiden RI Nomor R.05/Pres/02/2022 tanggal 11 Ferbruari 2022 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Daftar Invetarisasi Masalah (DIM).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkonfimasi masuknya surpres dan DIM dari pemerintah tersebut.
"Sudah," kata Willy kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Terpisah, Menkumham Yasonna Laoly juga membenarkan adanya pengiriman surpres terkait RUU TPKS ke DPR.
Baca Juga: Akhirnya! Presiden Kirim Surpres RUU TPKS Ke DPR
"Sudah, sudah. DIM-nya sudah segera, ini tinggal mau dikirim," kata Yasonna.
Diketahui, pimpinan DPR memutuskan untuk meniadakan kegiatan rapat di masa reses. Hal itu dipastikan menjawab rencana pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pimpinan DPR, membuka peluang untuk mengizinkan pembahasan RUU TPKS di masa reses. Namun kekinian, peluang tersebut tampaknya tertutup.
DPR mempertimbangkan kondisi Covid-19 di mana sedang mengalami kenaikkan kasus positif. Karena itu, DPR melakukan pembatasan kegiatan.
"Kalau reses, tidak. Karena kan kondisinya. Ya memang kemarin ada pembicaraan itu. Cuma waktu saja kan kita di sini sudah dibatasi karena Omicron ini," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Lodewijk berujar keputusan itu sudah disepakati. DPR memilih menggunakan masa reses untuk masa pemulihan bagi para anggota yang memang di masa sidang sudah memiliki banyak kegiatan.
"Jadi kemarin kita sepakat untuk masa reses kita jangan itulah. Biar recovery, karena kan banyak yang bekerja, kan ada batasan waktu," ujar Lodewijk.
Berita Terkait
-
Akhirnya! Presiden Kirim Surpres RUU TPKS Ke DPR
-
Pimpinan DPR Sepakat Batasi Kegiatan Dalih Omicron, RUU TPKS Batal Dibahas saat Reses?
-
Setuju Pembahasan RUU TPKS Digelar saat DPR Reses, Gerindra: Makin Cepat Makin Bagus, Problemnya Makin Kompleks
-
Pemerintah Belum juga Kirim DIM RUU TPKS, DPR: Infonya Masih Ada yang Perlu Dikoreksi
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya