Suara.com - Pemerintah belum juga mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ke Dewan Perwakilan Rakyat. Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan. Dasco berujar pemerintah belum mengirimkan surpres maupun DIM lantaran masih dalam tahap koreksi.
"Saya dapat info belum masuk karena masih ada yang dikoreksi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Diakui Dasco, sebelumnya pemerintah ingin mengirimkan namun belum karena masih tahap penyempurnaan.
"Iya tadinya mereka mau kirim tapi mungkin masih belum sempurna dan disempurnain dulu," kata Dasco
Dasco berharap pemerintah bisa mengirimkan DIM dalam waktu dekat. Mengingat pekan depan DPR sudah memasuki masa reses. Namun begitu tidak ada tenggat waktu yang diberikan. DPR sifatnya menunggu pemerintah. Apabila memang surpres dan DIM sudah dikirim maka DPR akan segera menindaklanjuti untuk pembahasan.
"Ya sebenarnya kami kan ini perhitungan tanggal kan sebentar lagi DPR reses. Sehingga saya pikir pemerintah kalau memang perlu menyempurnakan ya sempurnakan saja dulu sebelum reses," ujar Dasco.
Sebelumnya, Dasco meminta pemerintah tidak terlalu lama dalam mengirim surat presiden serta daftar inventarisasi masalah terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Seksual.
Dengan begitu, kata Dasco pembahasan mengeni RUU TPKS bisa segera dilanjutkan apabila pemerintah memang sudah mengirimkan surpres.
"Ya kalau kita sih maunya jangan lama-lama, tapi kan ini kita sebentar lagi memasuki masa reses ya kita lihat nanti," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Berdasarkan informasi yang didengar, Dasco mengakui memang banyak substansi dan DIM yang akan dikirim pemerintah.
Ia sendiri berharap pembahasan selanjutnya bisa selesai secara tepat tidak hanya cepat.
"Karena begitu banyak saya dengar ada substansi dan DIM yang dikirim ke kita. Kita tentunya juga ingin membuat RUU TPKS ini dengan baik, kita mau hati-hati dan juga ingin tepat sasaran," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dapat Lampu Hijau Pimpinan DPR, Baleg Ingin Bahas RUU TPKS saat Reses, Masalahnya Pemerintah Tak Kunjung Kirim DIM
-
DPR soal DIM RUU TPKS: Kalau Kita sih Maunya Pemerintah Jangan Lama-Lama
-
Lengkapi DIM RUU TPKS Pemerintah, Menteri PPPA: Ini Sudah Sangat Dinanti-nantikan
-
Dukung Masuknya Dana Bantuan Dalam RUU TPKS, IJCR: Untuk Pemulihan Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara