Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan penjelasan Presiden Jokowi atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (16/2/2022). Dalam rapat tersebut, Yasonna menjelaskan beberapa poin penambahan dan penguatan dalam rancangan Hukum Acara Perdata.
Kata Yasonna, sebagai penyempurnaan terdapat norma penguatan dalam RUU Hukum Acara Perdata.
"Yaitu antara lain pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke PN," ujar Yasonna saat membacakan penjelasan Presiden atas RUU tentang Hukum Acara Perdata di DPR dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Selanjutnya kata Yasonna, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA, reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat dan reformulasi jenis putusan.
"Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, antara lain pemanfaatan teknologi dan informasi dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat," papar dia.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan, pemanfaatan teknologi informasi pada saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik juga pengumuman penetapan.
Pemanfaatan teknologi dan infomasi ini kata Yasonna dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi.
"Ini menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien. Perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE yang telah mengatur keberadaan Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah," ucap Yasonna.
Kemudian terkait pemeriksaan perkara dengan acara cepat, kata Yasonna, sangat penting karena kemudahan berusaha (ease of doing business) bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaian perkara di pengadilan.
Oleh karena itu, Yasonna mengatakan dalam RUU Hukum Acara Perdata diatur mengenai pemeriksaan perkara dengan acara cepat.
"Hal ini sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan," katanya.
"Suatu perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputus dengan acara cepat, jika nilai Gugatannya paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."
Selain itu, Yasonna menuturkan pemeriksaan dengan acara cepat meliputi perkara yaitu utang piutang yang timbul berdasarkan perjanjian, kerusakan barang yang timbul berdasarkan perjanjian, cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian, dan pembatalan perjanjian.
Yasonna memaparkan pemeriksaan perkara dengan acara cepat, pembuktiannya dilakukan dengan cara pembuktian sederhana.
Dalam pembuktian sederhana, terhadap dalil gugatan yang diakui atau tidak dibantah oleh tergugat, tidak perlu dilakukan pembuktian. Terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian.
Berita Terkait
-
Siap Bahas RUU TPKS di Masa Reses DPR, Menteri Yasonna: Lebih Cepat Lebih Baik, Kan Banyak Masalah Kekerasan Seksual
-
Dukung Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati, Komisi III: Putusan Ini Kurang Fair
-
Arsul Sani: Konflik Wadas Lebih Tonjolkan Relasi Kuasa Pemerintah dengan Rakyat
-
Anggota Komisi III DPR Tegaskan Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Bukan Proyek Strategis Nasional
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!
-
21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan
-
Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas
-
Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
-
3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan
-
Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan
-
Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!
-
Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran
-
Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?