Suara.com - Fakta kasus Herry Wirawan terdakwa pelaku pemerkosa terhadap 13 santri memasuki babak baru. Berdasarkan keputusan sidang terbaru pada 15 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung menjatuhi palaku hukuman seumur hidup.
Aksi bejatnya terungkap setelah adanya laporan salah satu wali santri yang mendapati anaknya tengah hamil. Awalnya korban tidak mau menceritakan perlakuan keji yang dialaminya, namun setelah didesak akhirnya ia mengkapkan semuanya. Satu persatu korban lain mulai berani bicara.
Dari ke 13 korban pemerkosaan, 9 diantaranya hamil dan saat ini sudah melahirkan. Rata-rata korban adalah santri penerima beasiswa dari kalangan keluarga miskin. Bahkan salah satu diantara korban merupakan sepupu istri Herry Wirawan. Ia dinyatakan bersalah karena melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Herry Wirawan dikenal sebagai seorang ustaz sekaligus pemimpin Yayasan Manarul Huda. Yayasan itu merupakan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda yang berada di kawasan Antapani, Kota Bandung. Sedangkan pondok Pesantren miliknya diberi nama Madani Boarding School berada di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Berikut ini Fakta Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung.
7 Fakta Kasus Herry Wirawan
1. Aksi Dilakukan Sejak 2016-2021
Aksi bejat Herry Wirawan sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu yakni pada tahun 2016 dan baru terungkap pada 2021. Rata-rata korban dan istrinya tidak berani melaporkan karena telah dicuci otak oleh pelaku.
2. Eksploitasi Anak
Dari kesembilan bayi yang dilahirkan, herry memanfaatkannya untuk mendapatkan sumbangan dari masyarakat. Bayi-bayi tersebut dilabeli sebagai bayi yatim piatu. Sehingga mudah mendapatkan santunan dari para donatur.
3. Bayi ke 9 Lahir Sehari Sebelum Pelaku Ditangkap
Fakta kasus Herry Wirawan selanjutnya yaitu pelaku sempat menemani seorang santri yang akan melahirkan anaknya. Persalinan itu terjadi sehari sebelum ia alhirnya ditangkap polisi. Hal ini diungkap oleh dokter dan bidan yang membantu proses persalinan saat dihadirkan dalam persidangan.
4. Salah Satu Korban Merupakan Sepupu Istri
Herry tak hanya melecehkan para santrinya, namun salah satu korban adalah sepupu istrinya. Hal ini terungkap saat sidang ke 11 pada 11 Januari 2022 lalu. Bahkan ia melakukan aksi bejat itu disaat istrinya tengah hamil besar.
5. Penyelewengan Dana
Harry menggelapkan Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diberikan kepada para santri yang menjadi korban pemerkosaan. Tak hanya itu, pesantren miliknya juga menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah. Diduga uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan menyewa apartemen dan hotel untuk melancarkan aksinya.
Berita Terkait
-
Herry Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Menkumham: Apa pun Putusan Pengadilan Harus Dihargai
-
Kurang Puas Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Plt Wali Kota Bandung: Harusnya Hukuman Mati atau Kebiri
-
Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Ngaku 20 Kali Cabuli Santriwati, Polisi: Terancam Hukuman Sumur Hidup
-
Soal Vonis Herry Wirawan, Ridwan Kamil Berharap Agar Tuntutan Hukuman Mati Dikabulkan
-
Tanggapi Vonis Herry Wirawan, Dedi Mulyadi: Mencerminkan Keadilan Meskipun Tak Sesuai Harapan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis