Suara.com - Virus Covid-19 varian Omicron mengalami peningkatan jumlah kasus di beberapa wilayah di Indonesia khususnya Jawa dan Bali. Oleh karenanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron. Lalu berapa lama pasien omicron sembuh? Simak penjelasnnya pada artikel berikut ini.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron pada 17 Januari 2022. Berikut ini kriteria pasien Omicron yang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi:
Berapa Lama Pasien Omicron Sembuh
1. Pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 varian omicron tanpa gejala, harus melakukan isolasi minimal 10 hari. Isolasi ini dilakukan sejak pengambilanspesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pasien penderita varian omicorn dengan gelaja harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala. Jika masih mengalami gejala seperti deman dan sesak napas maka ditambah sekurang-kurangnya 3 hari.
3. Pasien Omicron, dinyatakan sembuh atau selesai isolasi jika ia sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter. Hal ini dapat diketahui melalui pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct kurang dari 35 selama dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Seluruh biaya untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Sementara itu, pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus menjalani isolasi.
Bagi pasien yang terkonfirmasi positif terpapar virus Covid-19 varian Omicron dapat melakukan isolasi masndiri di rumah. Dengan syarat klinis dan syarat rumah yang berlaku. Syarat-syarat tersebut antara lain:
Syarat klinis dan perilaku pasien isoman di rumah
Baca Juga: Kasus Harian Meningkat, 70,9 Persen Kalurahan di Sleman Masuk Zona Merah Covid-19
- Pasien berusia dibawah 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
- Pasien dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar rumah.
Syarat rumah dan peralatan pendukung isoman lainnya:
- Pasien dianjurkan untuk dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
- Terdapat kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
- Dapat mengakses pulse oksimeter atau alat pengukur kadar oksigen dalam darah.
Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah maka pasien harus melakukan isolasi ditempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Selama masa isolasi pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Itulah penjelasn mengenai berapa lama pasien omicron sembuh? Lengkap dengan syarat melakukan isolasi mandiri dirumah. Tetap jaga kesehatan dan patuhi protol yang ada.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Update COVID-19 Jakarta 16 Februari: Positif 12.388, Sembuh 7.352, Meninggal 56
-
Muhammadiyah Imbau Masyarakat Jangan Meremehkan COVID-19 Varian Omicron
-
Kasus Harian Meningkat, 70,9 Persen Kalurahan di Sleman Masuk Zona Merah Covid-19
-
Telemedicine Magelang Tunggu Registrasi, Pasien Isoman Dilayani Puskesmas dan Bidan Desa
-
Chaeryeong ITZY Terkonfirmasi Positif Covid-19, JYP Entertainment Berikan Pernyataan Resmi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok