Suara.com - Virus Covid-19 varian Omicron mengalami peningkatan jumlah kasus di beberapa wilayah di Indonesia khususnya Jawa dan Bali. Oleh karenanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan masa isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron. Lalu berapa lama pasien omicron sembuh? Simak penjelasnnya pada artikel berikut ini.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron pada 17 Januari 2022. Berikut ini kriteria pasien Omicron yang dinyatakan sembuh atau selesai isolasi:
Berapa Lama Pasien Omicron Sembuh
1. Pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 varian omicron tanpa gejala, harus melakukan isolasi minimal 10 hari. Isolasi ini dilakukan sejak pengambilanspesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pasien penderita varian omicorn dengan gelaja harus menjalani isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala. Jika masih mengalami gejala seperti deman dan sesak napas maka ditambah sekurang-kurangnya 3 hari.
3. Pasien Omicron, dinyatakan sembuh atau selesai isolasi jika ia sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter. Hal ini dapat diketahui melalui pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct kurang dari 35 selama dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Seluruh biaya untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Sementara itu, pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus menjalani isolasi.
Bagi pasien yang terkonfirmasi positif terpapar virus Covid-19 varian Omicron dapat melakukan isolasi masndiri di rumah. Dengan syarat klinis dan syarat rumah yang berlaku. Syarat-syarat tersebut antara lain:
Syarat klinis dan perilaku pasien isoman di rumah
Baca Juga: Kasus Harian Meningkat, 70,9 Persen Kalurahan di Sleman Masuk Zona Merah Covid-19
- Pasien berusia dibawah 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
- Pasien dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.
- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar rumah.
Syarat rumah dan peralatan pendukung isoman lainnya:
- Pasien dianjurkan untuk dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah.
- Terdapat kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
- Dapat mengakses pulse oksimeter atau alat pengukur kadar oksigen dalam darah.
Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah maka pasien harus melakukan isolasi ditempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Selama masa isolasi pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Itulah penjelasn mengenai berapa lama pasien omicron sembuh? Lengkap dengan syarat melakukan isolasi mandiri dirumah. Tetap jaga kesehatan dan patuhi protol yang ada.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Update COVID-19 Jakarta 16 Februari: Positif 12.388, Sembuh 7.352, Meninggal 56
-
Muhammadiyah Imbau Masyarakat Jangan Meremehkan COVID-19 Varian Omicron
-
Kasus Harian Meningkat, 70,9 Persen Kalurahan di Sleman Masuk Zona Merah Covid-19
-
Telemedicine Magelang Tunggu Registrasi, Pasien Isoman Dilayani Puskesmas dan Bidan Desa
-
Chaeryeong ITZY Terkonfirmasi Positif Covid-19, JYP Entertainment Berikan Pernyataan Resmi
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap