News / Nasional
Kamis, 17 Februari 2022 | 15:25 WIB
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar Supriansa. (Suara.com/Novian)

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis, yakni empat tahun, dua bulan penjara.

Load More