Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal mendalami seluruh pertimbangan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tak ingin gegabah dalam menindak dugaan keterlibatan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado, meski dari sejumlah fakta persidangan pun disebutkan adanya peran Aliza Gunado dalam kasus Azis.
"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Ali dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Diketahui, dalam putusan majelis hakim menyebut bahwa keterangan Aliza selama persidangan kasus Azis harus dikesampingkan. Adapun hakim juga sempat mengonfrontir keterangan Aliza dengan tiga saksi yang kembali dihadirkan Jaksa KPK. Tiga saksi tersebut mengaku sempat bertemu dengan Aliza. Bahkan para saksi mengaku sempat memberikan uang fee kepada Aliza untuk mendapatkan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Namun, Aliza bersikukuh membantah soal keterangan ketiga saksi tersebut.
Maka itu, Ali menyebut Jaksa KPK tentu akan mempelajari putusan hakim tersebut. Ali menegaskan KPK tak segan menjerat tersangka baru bila memang memiliki bukti kuat. KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang diamanatkan oleh UU.
" Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapapun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka," imbuhnya.
Azis Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis hukuman tiga tahun, enam bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Dalam putusan sidang, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin.
Sementara itu, Hakim Anggota Fahzal Hendri mengatakan, satu hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin telah merusak citra anggota DPR RI.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," katanya.
Vonis Lebih Ringan
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
Berita Terkait
-
Istri Firli Bahuri Ciptakan Himne KPK, Pukat UGM: Gimmick yang Sangat Tidak Perlu
-
Lagu Mars dan Himne KPK Tuai Kritik, Alexander Marwata: Lagunya Bagus bisa Membangkitkan Semangat Kami
-
Melihat Gaya Ardina Safitri, Istri Firli Bahuri yang Jadi Sorotan karena Ciptakan Himne KPK
-
Firli Bahuri Beri Penghargaan Istrinya Ciptakan Mars dan Himne KPK, Ini Reaksi Novel Baswedan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku
-
KAI Prediksi Puncak Arus Mudik 15 Maret 2026, Lebih dari 51 Ribu Penumpang Berangkat dari Jakarta
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan