Suara.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan jika kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang menewaskan enam orang di KM 50 Cikampek merupakan bentuk tindakan tegas atas pembangkangan hukum.
Dengan demikian, GP Ansor menyatakan jika penembakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian menegakkan hukum.
Dalam kasus ini, ada dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian Polda Metro Jaya. Mereka adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Demikian hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2/2022). Dalam pandangan dia, aparat telah bertindak sesuai kewenangannya.
"Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standard operating procedure (SOP), maka tindakan sebagaimana demikian tidak sepatutnya dikriminalisasi," Abdul Rochman.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Abdul melanjutkan, insiden di KM 50 tidak akan menimbulkan korban jiwa apabila anggota FPI taat dan patuh pada aturan hukum. Kata dia justru sebaliknya, anggota FPI malah bersikap tidak kooperatif kepada aparat yang tengah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Upaya perebutan senjata api dan penganiayaan terhadap aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan. Dan, keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum hanya dapat ditempuh dengan cara damai dan beradab melalui mekanisme dan prosedur hukum," sambungnya.
Abdul menambahkan, pihaknya memandang insiden KM 50 sebagai suatu peristiwa yang memilukan yang semestinya dapat dihindarkan. GP Ansor juga berharap agar kasus ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari.
Dengan demikian, GP Ansor meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.
"Jangan sampai ada upaya-upaya sekelompok yang ngotot melakukan kriminalisasi dengan target hanya untuk memuaskan hasrat balas dendam. Hukum bukanlah pemuas amarah dan dendam,” tegas Abdul.
Terdakwa Covid, Tuntutan Ditunda
Sidang kasus Unlawful Killing Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2022) ditunda. Hal itu lantaran kedua terdakwa terpapar Covid-19.
Demikian hal itu disampaikan Henry Yosodiningrat saat menyampaikan kondisi kesehatan kedua kliennya kepada majelis hakim. Terpantau, Henry dan beberapa tim kuasa hukum mengikuti jalannya persidangan secara virtual.
"Bahwa Fikri Ramadhan, pasien tersebut di atas dianjurkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Demikian surat keterangan itu digunakan sebagaimana mestinya Untuk terdakwa Yusmin, isinya sama bahwa harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," ucap Henry membacakan surat keterangan tersebut.
Berita Terkait
-
Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ditunda Hakim
-
Pegawai hingga Hakim PN Jaksel Kena Covid-19, Sidang Tuntutan 2 Polisi Terdakwa Penembak Laskar FPI Digelar Daring
-
Besok, Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Hadapi Sidang Tuntutan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar