Suara.com - Dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada Selasa (15/2/2022). Rencananya, sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
"Betul besok agenda sidangnya, acara tuntutan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno melalui pesan singkat, Senin (14/2/2022).
Dua pekan lalu, Rabu (2/2/2022), kedua terdakwa juga telah memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Briptu Fikri mengaku membawa senjata api dengan berisi 10 peluru kasus kasus penembakan yang telah menewaskan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di KM 50 Jakarta-Cikampek.
Dalam sidang lanjutan ini, JPU awalnya meminta penjelasan kepada terdakwa Fikri terkait kondisi senjata api miliknya tersebut.
"Saudara mengatakan, senjata itu sudah dikokang, sudah ready ada peluru berapa di dalamnya? tanya jaksa dalam sidang.
Mendengar pertanyaan jaksa, terdakwa Fikri mengaku ada sekitar 10 peluru yang tersedia dalam senjata api miliknya.
"10 (isi) peluru ready," jawab terdakwa Fikri.
Terdakwa Fikri menyebut ada beberapa peluru yang dilepaskannya tempat kejadian perkara (TKP).
Fikri menjelaskan ada dua peluru yang dilepaskannya saat terjadi baku tembak di Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Saat itu, kata Fikri, kendaraan anggota eks Laskar FPI memepet kendaraan yang ditumpanginya itu.
"Yang di TKP satu itu ada dua peluru (diletuskan)," kata Fikri.
Kemudian, terkait baku tembak untuk TKP berikutnya ketika didalam mobil saat anggota polisi ingin membawa para eks laskar ke Polda Metro Jaya, Fikri tidak ingat berapa jumlah peluru senjata api yang kembali diletuskannya itu.
Dalam kejadian itu, diketahui ada enam orang eks laskar FPI yang dinyatakan tewas.
Meski begitu, Fikri mengaklaim dalam peristiwa tembakan tersebut tak menyadari siapa yang melakukan penembakan. Lantaran ketika itu, kata Fikri, sedang saling berebut senpi.
Terdakwa Fikri mengaku baru mengetahui sisa peluru senjata api miliknya, setelah diperiksa oleh penyidik dalam pemeriksaan.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq, Briptu Fikri Akui Bawa Senpi: 10 Peluru Sudah Ready
-
Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Kembali Digelar Besok, Kedua Terdakwa Akan Berikan Keterangan
-
Saksi Meringankan Sidang Unlawful Killing Laskar FPI Paparkan Soal Doktrin 'Lebih Baik Penjahat Mati daripada Petugas'
-
Sidang Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI, Eks Divkum Polri: Penangkapan Tanpa Diborgol Tak Masalah
-
Silang Pendapat Ahli Soal Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?
-
Dituding Sebar Fitnah soal NCD, Dirut CMNP Dilaporkan MNC Asia Holding ke Polda Metro Jaya
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945