Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan kesiapan membayar uang muka hingga 60 persen untuk rumah sakit yang memberi mutu pelayanan tinggi terhadap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
"Klaim belum diverifikasi kami bisa berikan. Buat apa diberikan, biar rumah sakit memberikan pelayanan lebih bermutu pada peserta BPJS Kesehatan," kata Ghufron, hari ini.
Ghufron mengatakan BPJS Kesehatan akan menilai pelayanan tiap rumah sakit kepada peserta program JKN-KIS dengan indikator mutu layanan.
BPJS Kesehatan akan memberi penghargaan pada rumah sakit yang memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN dengan pembayaran klaim di muka hingga 60 persen, sisa klaimnya akan dibayarkan secara penuh setelah berkas klaim selesai diverifikasi.
"Jadi kalau layanannya itu bagus, kepatuhannya bagus, ada indikatornya. Indikator bisa dipenuhi dengan baik, kami berikan bisa sampai 60 persen, tergantung kinerja dan mutu layanan kepada peserta," katanya.
Ghufron mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar rumah sakit mitra BPJS Kesehatan memiliki arus kas yang lancar supaya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN-KIS.
Ghufron menginginkan tidak ada rumah sakit yang mendiskriminasi atau menomorduakan pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien kategori lain. Dia menginginkan rumah sakit memberikan pelayanan yang prima terhadap peserta JKN-KIS dan akan memberikan insentif bagi RS tersebut berupa pembayaran klaim di muka.
Ghufron menegaskan bahwa keuangan BPJS Kesehatan kini sudah sehat dan mencukupi untuk menerapkan kebijakan tersebut.
"Keuangan kita sudah sehat, meskipun tidak terlalu sehat, tapi sudah sehat. Definisi sehat itu menurut peraturan pemerintah apabila kita memiliki dana cadangan untuk membayar satu setengah bulan, kami sekarang sudah bisa membayar untuk 4,8 bulan," katanya.
Kebijakan pembayaran klaim di muka ini telah diterapkan oleh BPJS Kesehatan sejak November 2021, namun hingga saat ini belum seluruh rumah sakit memanfaatkannya.
Ghufron mengajak agar rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa memberikan pelayanan terbaik terhadap peserta JKN dan mendapatkan insentif pembayaran klaim di muka. [Antara]
Berita Terkait
-
Registrasi Ulang BPJS Dimulai dan Tunggakan Dihapus, Apa Artinya untuk Kita?
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?