Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengaku pesimistis kepala otorita akan fokus membangun ibu kota negara (IKN) apabila ditunjuk dari kalangan menteri. Terlebih harus rangkap jabatan membagi tugas di kabinet.
Ia mengatakan Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota.
"Jadi harus serius artinya presiden menunjuk orang harus terlepas dari jabatan jabatan, tidak bisa rangkap jabatan karena program ini kan sedang disorot oleh orang," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Guspardi berpandangan orang yang serius dan fokus saja belum tentu berhasil memimpin pembangunan IKN ke depan. Apalagi mereka yang nantinya harus merangkap jabatan, membagi tugas dengan pekerja lain.
"Jadi gak boleh menyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dia berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," kata Guspardi.
Mesti Lepas Jabatan Lama
Guspardi juga sebelumnya, mengatakan boleh saja Jokowi menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi lain sebagai kepala otorita.
Hanya saja, pejabat atau menteri yang ditunjuk itu tidak boleh merangkap jabatan. Sehingga harus terlebih dulu mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru memimlin pembangunan IKN.
"Kalau seandainya presiden memilih salah seorang kementerian atau lembaga yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya," kata Guspardi.
Jokowi Bisa Tunjuk Menteri
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi mengatakan kepala otorita ibu kota negara bisa dirangkap menteri yang ditunjuk Presiden.
"Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata Baidowi, Minggu (20/2/2022).
Sedangkan wakil kepala IKN, kata Baidowi, bisa dipilih dari figur di luar kementerian.
"Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk kepala badan ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untk merangkap kepala badan otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," kata Baidowi.
Terkait siapa saja menteri yang bisa ditunjuk, kata Baidowi, tergantung Jokowi.
Berita Terkait
-
Legislator PAN: Menteri Bisa Saja jadi Kepala Otorita IKN, Tapi Harus Mundur, Tak Boleh Rangkap Jabatan!
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Harus Dicermati, Jangan Sampai Berakhir Mangkrak
-
PKB Berharap Jokowi Tunjuk Kepala Otorita yang Fokus Urus IKN, Bukan Menteri Rangkap Jabatan
-
IKN Nusantara Dikenalkan Sebagai Kota Spons, Begini Konsep dan Tujuan Kota Spons
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera