Suara.com - Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) bukan merupakan pekerjaan mudah.
Menurut Luqman, banyak negara yang bahkan telah mengalami kegagalan dalam memindahkan ibu kota.
Karena itu, kata Luqman, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan main-main. Terutama dalam menunjuk kepala otorita sebagai pemimpin IKN.
"Presiden Jokowi pasti tidak akan main-main dengan agenda pembangunan IKN Nusantara. Reputasi Presiden Jokowi selama dua periode dipertaruhkan dalam pelaksanaan mega proyek IKN Nusantara itu," kata Luqman kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Terkait siapa nama kepala otorita IKN, Luqman mengatakan hal tersebut tinggal menunggu waktu diumumkan oleh Jokowi.
"Nama itu, saya yakin sudah ada di saku Presiden Jokowi. Tinggal menunggu hari baik untuk diumumkan ke publik," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP PKB ini menilai kepala otorita ibu kota negara bisa saja dirangkap oleh menteri dan tidak mengganggu kinerja, apabila memang menteri terkait tidak punya kerjaan.
Hal tersebut disampaikan Luqman menanggapi Partai Persatuan Pembangunan yang memandang Presiden Jokowi bisa menunjuk menteri untuk rangkap jabatan sebagai kepala otorita IKN.
"Tidak akan mengganggu kinerja kementerian, jika yang ditunjuk merangkap sebagai kepala otorita IKN Nusantara adalah menteri yang selama ini tidak punya pekerjaan," kata Luqman.
Baca Juga: IKN Nusantara Dikenalkan Sebagai Kota Spons, Begini Konsep dan Tujuan Kota Spons
Menurut Luqman, Jokowi tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan hanya demi meminpin IKN. Ia meyakini Jokowi akan menunjuk figur di luar menteri, agar fokus membangun ibu kota baru.
"Serius, Insyaallah Presiden Jokowi akan menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara yang 100 persen fokus mengawal tugas berat ini," kata Luqman.
Diketahui, Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi mengatakan kepala otorita ibu kota negara bisa dirangkap menteri yang ditunjuk Presiden.
"Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata Baidowi, Minggu (20/2/2022).
Sedangkan wakil kepala IKN, kata Baidowi, bisa dipilih dari figur di luar kementerian.
"Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk kepala badan ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untk merangkap kepala badan otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," kata Baidowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis