Suara.com - Wakil Ketua Komisi II Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) bukan merupakan pekerjaan mudah.
Menurut Luqman, banyak negara yang bahkan telah mengalami kegagalan dalam memindahkan ibu kota.
Karena itu, kata Luqman, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan main-main. Terutama dalam menunjuk kepala otorita sebagai pemimpin IKN.
"Presiden Jokowi pasti tidak akan main-main dengan agenda pembangunan IKN Nusantara. Reputasi Presiden Jokowi selama dua periode dipertaruhkan dalam pelaksanaan mega proyek IKN Nusantara itu," kata Luqman kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Terkait siapa nama kepala otorita IKN, Luqman mengatakan hal tersebut tinggal menunggu waktu diumumkan oleh Jokowi.
"Nama itu, saya yakin sudah ada di saku Presiden Jokowi. Tinggal menunggu hari baik untuk diumumkan ke publik," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP PKB ini menilai kepala otorita ibu kota negara bisa saja dirangkap oleh menteri dan tidak mengganggu kinerja, apabila memang menteri terkait tidak punya kerjaan.
Hal tersebut disampaikan Luqman menanggapi Partai Persatuan Pembangunan yang memandang Presiden Jokowi bisa menunjuk menteri untuk rangkap jabatan sebagai kepala otorita IKN.
"Tidak akan mengganggu kinerja kementerian, jika yang ditunjuk merangkap sebagai kepala otorita IKN Nusantara adalah menteri yang selama ini tidak punya pekerjaan," kata Luqman.
Baca Juga: IKN Nusantara Dikenalkan Sebagai Kota Spons, Begini Konsep dan Tujuan Kota Spons
Menurut Luqman, Jokowi tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan hanya demi meminpin IKN. Ia meyakini Jokowi akan menunjuk figur di luar menteri, agar fokus membangun ibu kota baru.
"Serius, Insyaallah Presiden Jokowi akan menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara yang 100 persen fokus mengawal tugas berat ini," kata Luqman.
Diketahui, Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi mengatakan kepala otorita ibu kota negara bisa dirangkap menteri yang ditunjuk Presiden.
"Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata Baidowi, Minggu (20/2/2022).
Sedangkan wakil kepala IKN, kata Baidowi, bisa dipilih dari figur di luar kementerian.
"Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk kepala badan ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untk merangkap kepala badan otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," kata Baidowi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu