Suara.com - DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengkritik pernyataan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto soal tiga manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Tiga manfaat itu dinilai hanya sebagai harapan semu yang diberikan pemerintah kepada pekerja.
Tiga manfaat yang dimaksud ialah akumulasi iuran dari pengembangan, perlindungan kepada pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun tak akan diabaikan pemerintah dan peserta dapat mencairkan sebagian dana dari akumulasi iuran dan pengembangan sebelum pensiun.
"Itu justru mengaburkan substansi persoalan, dan memberikan harapan-harapan semu karena masih abu-abu, belum kelihatan, dan 'pemanis'," kata Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirah saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).
Sumirah juga mengomentari satu per satu tiga manfaat yang dianggapnya tidak memiliki alasan yang jelas. Semisal untuk manfaat pekerja yang bisa mencairkan sebagian dana dari akumulasi iuran dan pengembangan sebelum pensiun.
Menurutnya, para pekerja tidak membutuhkan hasil pengembangan dana kepersertaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, uang yang didapat dari JHT saat di PHK digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian.
"Kita enggak butuh (hasil dana) pengembangan, kan lapar di depan mata. Kita enggak muluk-muluk, (uang JHT) untuk bayar listrik, makan, anak sekolah. Kalau sudah di PHK, kita enggak dapat apa-apa, apalagi dari pemerintah," bebernya.
Selain itu, Sumirah juga mengomentari soal penerbitan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilakukan pemerintah untuk membuat jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami PHK. Sumirah menganggap kalau program itu tidak memiliki hubungan dengan JHT.
JHT sendiri berasal dari dua persen gaji pekerja yang dipotong setiap bulannya. Sementara JKP merupakan program yang iurannya ditanggung pemerintah.
"Uang dana JHT adalah uang buruh atau pekerja, tidak ada satu sen pun uang pemerintah di sana, jadi tidak boleh ada pengaturan-pengaturan dalam bentuk 'penahanan'. Kalau mereka di tengah jalan di-PHK sebelum usia pensiun, siapa yang menghidupi mereka selanjutnya?," ungkapnya.
Baca Juga: Kata Muhaimin Iskandar soal Aspirasi Dari Masyarakat Tentang JHT: Ada Miskom
Oleh karena itu, Aspek Indonesia meminta pemerintah bersikap arif dan bijaksana dalam merespons tuntutan publik, yang meminta JHT tetap bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.
Apabila Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tetap bersikukuh memberlakukannya, Aspek Indonesia bersama sejumlah serikat pekerja atau buruh berencana kembali mengadakan aksi massa, tepatnya pascawaktu dua pekan waktu yang diberikan tidak dipenuhi.
"Awal Maret akan aksi besar lagi dan secara total. Mungkin sampai menginap segala. Ini pembahasan dari kawan-kawan yang masih koordinasi ke arah sana," ucapnya.
Tuntutan serupa sebelumnya dilayangkan Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago. Pangkalnya, pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memicu gelombang PHK massal.
"Meskipun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, setelah kami hitung, ternyata JKP belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK," urainya.
Karenanya, sekalipun sepakat dengan kebijakan tersebut, Irma mendesak pemerintah mencabut semua aturan soal JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
"Saya mendukung penuh judicial review terhadap UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan JHT tetap dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan."
Berita Terkait
-
Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah ke Istana, Minta Revisi JHT dan Mudahkan Buruh untuk Mengambil Dana
-
Kamis Pekan Ini, Buruh KSPSI Bakal Gugat Aturan JHT ke PTUN Jakarta
-
Kata Muhaimin Iskandar soal Aspirasi Dari Masyarakat Tentang JHT: Ada Miskom
-
Besok Selasa, Presiden Jokowi Resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
-
Kontroversi JHT, Jaminan 'Hingga' Tua?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis
-
Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei
-
Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang
-
Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD
-
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza
-
Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia
-
Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita
-
Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing
-
Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!
-
32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!