Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022) besok.
Program JKP diklaim tidak akan membebani para pekerja yang kini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"InsyaAllah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Masduki menjelaskan, program JKP tersebut menjadi skema penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami pemutusan hak kerja (PHK). Ia menyebut kalau pemerintah akan mensubsidi iuran JKP tersebut.
"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," ujarnya.
Hitung-Hitungan Program JKP
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menegaskan, jika JKP menjadi program jangka pendek bagi para pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Ia mengklaim kalau dana JKP lebih besar ketimbang JHT.
Airlangga mengatakan, klaim JKP mulai diberlakukan per 1 Februari 2022. Iuran untuk JKP itu sebesar 0,46 persen dan berasal dari pemerintah pusat.
"Penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada dan iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja
Airlangga lantas membandingkan manfaat JKP dengan Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini aturannya bisa diambil oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Menurutnya, para pekerja ataupun buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu hingga ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat hingga keenam.
Sebagai contoh, seorang pekerja di PHK pada tahun kedua masa kerjanya dengan upah Rp 5 juta. Maka pekerja tersebut akan diberikan JKP sebesar 45 persen dari Rp 5 juta yakni Rp 2.250.000 dikali tiga bulan berarti Rp Rp 6.750.000.
Sedangkan, pada bulan keempat hingga keenam memperoleh 25 persen dari Rp 5 juta yakni Rp 1.250.000 dikali tiga bulan ialah Rp 3.750.000.
"Sehingga mendapatkan Rp 10.500.000," sebutnya.
Airlangga lantas membandingkan dengan manfaat yang diterima dari program JHT. Iuran untuk JHT itu sebesar 5,7 persen. Apabila gaji pekerja sebesar Rp 5 juta berarti Rp 285 ribu dikali 24 bulan menjadi Rp 6,84 juta.
Lalu ditambah 5 persen pengembangan selama 2 tahun yakni Rp 350 ribu. Sehingga totalnya Rp 7.190.000.
"Secara efektif regulasi ini memberikan 10 juta 500 dibandingkan 7 juta 190 ribu."
Tag
Berita Terkait
-
Kisruh Jaminan Hari Tua, Rocky Gerung Menduga Ada Misi Presiden di Dalamnya
-
Kepala KSP Moeldoko Sayangkan Aturan Jaminan Hari Tua yang Anyar Malah Jadi Polemik
-
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Banyak Hal Terkait Aturan Program Jaminan Hari Tua
-
JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim