Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal, meminta Menko Perekonomian Airlanggar Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah tak main akal-akalan soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan Pemenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang atur soal JHT harus dicabut sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Selayaknya revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut mengembalikan pada isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2022 atau dengan kata lain yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 22 Tahun 2002 adalah mencabut, saya ulangi mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022," kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (22/2/2022).
Said mengingatkan agar Menko Perekonomian dan Menaker melakukan akal-akalan dalam menerusi arahan Presiden yang meminta agar Permenaker nomor 2 Tahun 2022 direvisi. Menurutnya, tak boleh ada kalimat mengakali yang dilakukan dalam melaksanakan revisi.
"Jangan lagi tanda petik sekali lagi quote and quote Menaker dan Menko Perekonomian main akal-akalan entah apa kami belum tahu ya main akal-akalan entah apa kami belum tahu kalimat-kalimat apa yang akan dituangkan dalam merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022," tuturnya.
Said menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi kemarin dipahami Partai Buruh dan Serikat-Serikat Buruh yakni untuk mencabut Permenaker nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Ia juga mengatakan, pemerintah harus pakai aturan lama yakni Permenaker nomor 19 Tahun 2015.
"Demikian yang akan berlaku adalah tetap Permenaker nomor 19 tahun 2015 yang mengatur bahwa bilamana buruh pekerja pegawai karyawan yang terkena PHK langsung bisa mencairkan jht paling lama menunggu 1 bulan setelah PHK," ungkapnya.
"Jadi sekali lagi dalam konferensi pers Partai Buruh dan Serikat Buruh mendesak Menko Perekonomian dan Menaker jangan main-main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi yang dimaksud revisi itu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker nomor 19 tahun 2015," sambungnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2/2022) pagi. Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Jokowi meminta aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Orang nomor satu Indonesia itu juga tidak ingin aturan JHT malah mempersulit bagi peserta yang mau mengambilnya terutama bagi mereka yang mengalami masa sulit.
Baca Juga: Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Presiden Tak Mau Berpolemik
"Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno dalam video yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," katanya.
Hal tersebut dilakukan Jokowi lantaran ia mengetahui adanya aspirasi para pekerja yang keberatan atas aturan anyar JHT. Sebagai informasi, JHT kini bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Presiden Tak Mau Berpolemik
-
Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan Manfaat JKP dan JHT
-
Aturan Jaminan Hari Tua Bakal Direvisi, PAN: Permenaker JHT Harus Segera Dicabut
-
Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Menaker: Presiden Sangat Memperhatikan Nasib Buruh
-
Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo, Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kejagung Sita Uang Tunai dan Emas di Kantor Tersangka TPPU Zarof Ricar
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi