Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal, meminta Menko Perekonomian Airlanggar Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah tak main akal-akalan soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan Pemenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang atur soal JHT harus dicabut sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Selayaknya revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut mengembalikan pada isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2022 atau dengan kata lain yang dimaksud revisi Permenaker Nomor 22 Tahun 2002 adalah mencabut, saya ulangi mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022," kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (22/2/2022).
Said mengingatkan agar Menko Perekonomian dan Menaker melakukan akal-akalan dalam menerusi arahan Presiden yang meminta agar Permenaker nomor 2 Tahun 2022 direvisi. Menurutnya, tak boleh ada kalimat mengakali yang dilakukan dalam melaksanakan revisi.
"Jangan lagi tanda petik sekali lagi quote and quote Menaker dan Menko Perekonomian main akal-akalan entah apa kami belum tahu ya main akal-akalan entah apa kami belum tahu kalimat-kalimat apa yang akan dituangkan dalam merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022," tuturnya.
Said menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi kemarin dipahami Partai Buruh dan Serikat-Serikat Buruh yakni untuk mencabut Permenaker nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Ia juga mengatakan, pemerintah harus pakai aturan lama yakni Permenaker nomor 19 Tahun 2015.
"Demikian yang akan berlaku adalah tetap Permenaker nomor 19 tahun 2015 yang mengatur bahwa bilamana buruh pekerja pegawai karyawan yang terkena PHK langsung bisa mencairkan jht paling lama menunggu 1 bulan setelah PHK," ungkapnya.
"Jadi sekali lagi dalam konferensi pers Partai Buruh dan Serikat Buruh mendesak Menko Perekonomian dan Menaker jangan main-main akal-akalan lagi terhadap kata-kata revisi yang dimaksud revisi itu Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan berlakunya Permenaker nomor 19 tahun 2015," sambungnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2/2022) pagi. Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta untuk merevisi Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Jokowi meminta aturan JHT bisa diubah supaya bisa lebih dipermudah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Orang nomor satu Indonesia itu juga tidak ingin aturan JHT malah mempersulit bagi peserta yang mau mengambilnya terutama bagi mereka yang mengalami masa sulit.
Baca Juga: Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Presiden Tak Mau Berpolemik
"Bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno dalam video yang ditayangkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," katanya.
Hal tersebut dilakukan Jokowi lantaran ia mengetahui adanya aspirasi para pekerja yang keberatan atas aturan anyar JHT. Sebagai informasi, JHT kini bisa dicairkan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Menaker Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Presiden Tak Mau Berpolemik
-
Pastikan Pekerja Sejahtera, Dewas BPJamsostek Awasi Kebijakan Manfaat JKP dan JHT
-
Aturan Jaminan Hari Tua Bakal Direvisi, PAN: Permenaker JHT Harus Segera Dicabut
-
Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Menaker: Presiden Sangat Memperhatikan Nasib Buruh
-
Sesuai Arahan Presiden Joko Widodo, Menaker: Pemerintah Akan Revisi Aturan JHT
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!