News / Nasional
Selasa, 22 Februari 2022 | 13:56 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden]

Sementara pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Load More